Jakarta, HarianBatakpos.com – Pemerintah segera mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang rencananya akan berlaku mulai Juli 2025. Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan dihapus dan digantikan dengan sistem baru yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini akan berdampak pada sistem kelas rawat inap, meskipun besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama hingga saat ini.
Terkait dengan implementasi KRIS, pemerintah belum memberikan kepastian apakah akan ada kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, besaran iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, meskipun sistem kelas akan berubah, kebijakan mengenai kenaikan iuran belum ada keputusan resmi.
“Memang sampai sekarang belum ada peraturan yang disampaikan ketua dewan tarif mengenai kelas dan tarif yang baru,” jelasnya dalam rapat di Komisi IX DPR, Jakarta, bulan lalu.
Sementara itu, berdasarkan informasi di laman resmi BPJS Kesehatan, iuran yang tercatat belum mengalami perubahan. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN, seperti ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini:
-
Iuran peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja: Rp42.000 per bulan (untuk kelas III)
-
Iuran peserta kelas II: Rp100.000 per bulan
-
Iuran peserta kelas I: Rp150.000 per bulan
Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintah seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai pemerintah non-NPWP adalah 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta. Begitu juga dengan peserta yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, yang mengikuti ketentuan serupa.
Fasilitas Rawat Inap dan Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan
-
BPJS Kesehatan Kelas 1: Peserta BPJS kelas 1 mendapatkan ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 2-4 orang. Jika diperlukan, pasien juga dapat mengajukan untuk pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan yang dibayar sendiri.
-
BPJS Kesehatan Kelas 2: Peserta BPJS kelas 2 mendapatkan ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 3-5 orang, dan dapat mengajukan pindah ke kelas yang lebih tinggi, seperti kelas 1 atau VIP, dengan biaya tambahan.
-
BPJS Kesehatan Kelas 3: Peserta BPJS kelas 3 mendapatkan ruang rawat inap yang dapat menampung minimal 4-6 orang. Jika ruang rawat inap kelas 3 penuh, pasien bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan lain yang masih memiliki ruang kelas 3.
Manfaat Subsidi Kacamata bagi Peserta BPJS Kesehatan
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi biaya kacamata bagi peserta, yang besaran subsidi ini berbeda untuk setiap kelas rawat inap. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, berikut adalah subsidi kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan:
-
Kelas 3: Rp165.000
-
Kelas 2: Rp220.000
-
Kelas 1: Rp330.000
Sebagai informasi, BPJS Kesehatan membatasi pembelian kacamata dengan subsidi ini hanya dapat dilakukan setiap dua tahun sekali. Pembelian di luar ketentuan tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh peserta.
Komentar