Medan – BP: Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) akan memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Kepala Dinas Pendidikan Sumut, dan orang tua siswi yang viral karena tidak naik kelas. Rapat Dengar Pendapat (RDP) ini dijadwalkan berlangsung besok, Rabu, 3 Juli 2024 pukul 14.00 WIB, untuk mengungkap polemik ini.
Anggota Komisi E DPRD Sumut, Hendro Susanto, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai kasus siswi berinisial MS yang tidak naik kelas. Orang tua MS menuding anaknya tidak naik kelas karena pernah melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah tersebut.
“Pemanggilan ini untuk mendudukkan persoalan ini secara jelas, apakah sesuai dengan dugaan orang tua siswi atau ada alasan lain,” ujar Hendro kepada detikSumut, Selasa (2/7/2024).
Kasus ini mencuat setelah video viral memperlihatkan seorang pria memprotes anaknya yang tidak naik kelas. Pria tersebut menduga anaknya mendapat perlakuan itu karena pernah melaporkan kasus dugaan korupsi dan pungli oleh kepala sekolah. Namun, pihak sekolah berdalih bahwa alasan MS tidak naik kelas adalah karena ketidakhadiran yang sering tanpa keterangan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, membantah tudingan tersebut. Menurutnya, keputusan tidak menaikkan kelas MS sudah melalui rapat Dewan Guru berdasarkan ketidakhadiran MS yang mencapai 34 hari tanpa keterangan.
“Keputusan diambil karena siswi ini sering absen tanpa keterangan. Di semester 1 absen 11 hari tanpa keterangan dan di semester 2 bertambah menjadi 23 hari,” jelas Rosmaida.
Besok, semua pihak terkait akan bertemu dalam RDP untuk mengklarifikasi dan menyelesaikan polemik ini secara terbuka.
Komentar