HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus pembobolan yang melibatkan seorang pegawai bank digital berinisial IA. Pelaku ini diduga telah membobol 112 rekening nasabah yang sebelumnya dibekukan, dengan total kerugian mencapai Rp 1,3 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, IA melakukan tindakan tersebut dengan membuka akun yang sudah diblokir dan mentransfer dana ke rekening penampung yang telah disiapkan sebelumnya. Aksi ini dilakukan dalam rentang waktu dari 18 Maret 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, Ade menyebutkan bahwa bank digital terkena dampak kerugian signifikan sebesar Rp 1.397.280.711 akibat dari pembobolan ini. Operasi penangkapan terhadap IA dilakukan pada Kamis (4/7) di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, dengan barang bukti berupa dua buah handphone dan log akses pembukaan blokir 112 rekening.
Pelaku saat ini dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 81 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan Pasal-pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi industri perbankan terkait keamanan data nasabah dan pentingnya penegakan hukum untuk melindungi kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan digital.
Dengan kejadian ini, diharapkan penegakan hukum dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di sektor perbankan dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap potensi kebocoran informasi pribadi mereka dalam transaksi perbankan digital.
Komentar