Headline Olahraga
Beranda » Berita » Skandal di Balik Runtuhnya Venue PON XXI Aceh-Sumut, BPKP Didesak Audit!

Skandal di Balik Runtuhnya Venue PON XXI Aceh-Sumut, BPKP Didesak Audit!

Skandal di Balik Runtuhnya Venue PON XXI Aceh-Sumut, BPKP Didesak Audit!
Skandal di Balik Runtuhnya Venue PON XXI Aceh-Sumut, BPKP Didesak Audit! (Sumber Foto: CNN Indonesia)

Aceh-Sumut, HarianBatakpos.com – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) didesak untuk melakukan audit investigasi terhadap seluruh venue Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Apalagi ada kejadian runtuhnya atap venue cabang olahraga (cabor) menembak beberapa waktu lalu.

“Itu harus dilakukan audit investigasi oleh BPKP yang memiliki tanggung jawab dalam konteks PON Aceh-Sumut kali ini, sehingga ada sebuah kepastian,” kata Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dalam diskusi bertajuk “PON Aceh-Sumut Tahun 2024: Antara Prestasi dan Dugaan Korupsi” di Banda Aceh, Kamis (19/9).

Menurut Alfian, audit investigasi ini harus dilakukan untuk melihat jumlah kerugian sehingga kasus tersebut bisa diambil alih oleh aparat penegak hukum. Apalagi proses pengadaan dan penganggaran PON cenderung tertutup.

Polsek Sumbul Sosialisasikan Bahaya PETI, Warga Dukung Jaga Lingkungan

“Kalau pun ada kerugian maka harus diteruskan ke penegak hukum. Kalau tidak memang harus diumumkan. Sehingga publik tidak menduga-duga,” ujarnya, dilansir RMOLAceh, Jumat (20/9).

Selain itu, MaTA juga menyoroti adanya indikasi korupsi terhadap pengadaan konsumsi senilai Rp42,3 miliar. Menurut Alfian, potensi korupsi sangat besar kalau melihat nilai kontrak dan anggaran yang disediakan.

“Potensinya (korupsi) sangat besar kita melihat di sana,” tegasnya.

Hal senada juga dikatakan oleh pengamat Kebijakan Publik, Nasrul Zaman. Menurutnya, semua dugaan kasus harus diperkuat dengan data yang ada. Sehingga dapat diusut oleh aparat penegak hukum.

Ketua Komisi VII DPR RI Turun ke Padangsidimpuan Bahas Ini dengan Kapolres dan Walikota

“Terkait temuan terkait korupsi silakan (diungkap), diperkuat saja dengan data-datanya seperti di foto dan divideokan, nanti diserahkan ke kejaksaan boleh kepada polisi boleh, pada LSM antikorupsi boleh,” ujar Nasrul.

Namun demikian, lanjut Nasrul, terkait kesalahpahaman yang ada seharusnya tidak perlu diumbar. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

“Kemudian hubungan keramahan kita dengan tamu yang ada ini enggak perlu diumbar. Misalkan ada kehilangan sendal di masjid diekspos besar-besaran, itu enggak perlu,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh, Suhendri menyebutkan, informasi yang beredar di media terkait pelaksanaan PON merupakan rambu-rambu kuning bagi pelaksana. Kejaksaan tetap melakukan mitigasi risiko hukum agar PON terlaksana dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.

“Pemerintah menginginkan PON berjalan dengan baik, tapi nanti apapun hasil dari kawan-kawan dari yang lain seperti kepolisian itu menjadi bahan lanjutan,” ujar Suhendri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *