Kriminal
Beranda » Berita » Skandal di Pondok Pesantren: Dua Guru Cabuli 40 Santri, Ini Modusnya

Skandal di Pondok Pesantren: Dua Guru Cabuli 40 Santri, Ini Modusnya

Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap dua guru dari pondok pesantren di Kabupaten Agam, terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 40 siswa laki-laki.

Bukittinggi – bp: Kepolisian Resor Bukittinggi, Sumatera Barat, mengguncang dunia pendidikan dengan penangkapan dua guru dari pondok pesantren di Kabupaten Agam. Kedua pelaku, RA (29) dan AA (23), terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 40 siswa laki-laki.

 

Dilansir dari ANTARA, Kepala Polresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah laporan dari keluarga korban pada Juli 2024. Penyidikan mengungkap bahwa aksi keji ini telah berlangsung sejak 2022.

Anggota DPRD Sumut Irham Buana Nasution Diteror Saat Kunjungan Dapil di Belawan

 

Pelaku RA dilaporkan mencabuli 30 siswa, sementara AA diduga menganiaya 10 santri lainnya. Modus operandi mereka melibatkan meminta santri untuk “memijat” mereka dan mengancam dengan kegagalan akademis sebagai bentuk tekanan. Beberapa korban bahkan mengalami tindakan sodomi.

 

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan membuka posko di Mapolresta bagi yang ingin melapor. Keduanya menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal Perlindungan Anak, dengan tambahan sepertiga hukuman karena status mereka sebagai pendidik.

Penipuan Kerja Luar Negeri di Binjai, 14 Warga Tertipu hingga Rp230 Juta

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *