HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Hasyim Asyari, mantan Ketua KPU RI, telah resmi diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Cindra Aditi Tejakinkin, anggota PPLN Belanda.
Sidang DKPP mengungkapkan bahwa keduanya telah berhubungan badan saat Hasyim bertugas di Amsterdam. Hasyim mengajak Cindra bertemu di Hotel Van der Valk, Amsterdam, dan setelah berbincang, ia memaksa Cindra untuk melakukan hubungan badan meski awalnya Cindra menolak.
Majelis hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menyampaikan bahwa Hasyim terus mendesak hingga akhirnya berhasil memaksa Cindra. “Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” ujar Ratna dalam sidang di Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Seperti disadur dari laman Tribunnews.Com, Kronologi ini memicu berbagai reaksi dari warganet di media sosial X (Twitter). Mayoritas mengecam tindakan Hasyim yang dinilai tidak pantas bagi seorang pejabat. Namun, ada juga yang menyalahkan Cindra, menganggapnya ‘gatel’ karena mau didekati oleh Hasyim. Seorang warganet, @kopitem3, berkomentar, “Kalau saja si perempuan itu tegas, lebih takut sama Tuhan daripada manusia, sudah pasti enggak akan terjadi! Bodoh kok dipamerin!”
Warganet lain, @IwanKareen, mempertanyakan posisi Cindra sebagai korban. “Kenapa mau malam-malam sendiri diminta datang ke kamar si bapak. Tujuannya ketahuan akan hubungan seks dengan segala bujuk rayu. Setelah itu jadi tambah akrab, piye tho suka sama suka?” tulisnya.
Di sisi lain, @RaunayAkidna78 mendorong istri sah Hasyim, Siti Mutmainah, untuk melapor ke polisi agar Hasyim dan Cindra dapat dikenakan pasal perzinahan. “Ini kalau istri resmi melaporkan ke polisi bisa kena pasal perzinahan,” tulisnya.
Tanpa mengabaikan kelakuan Hasyim, beberapa warganet juga menyerang Cindra karena terungkap bahwa ia menikmati berbagai fasilitas mewah selama berhubungan dengan Hasyim.
Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan bahwa Hasyim menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menjemput dan mengantar Cindra di Jakarta. Hasyim juga memfasilitasi tiket pesawat dan penginapan mewah di Apartemen Oakwood Suites Kuningan dengan total biaya mencapai Rp48.716.900.
Selain itu, Hasyim juga memberikan fasilitas tiket pesawat pulang pergi Jakarta-Singapura senilai Rp8.697.000 dan tiket pesawat Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya hingga Rp100 juta. “Hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membayarkan biaya tiket untuk pengadu adalah temannya,” ujar Ratna.
Hasyim bahkan membelikan layar monitor Asus ZenScreen MB16AH Portable USB Monitor 15.6” Full HD, IPS, USB-C seharga Rp5.419.000 untuk Cindra. Atas semua fakta ini, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asyari.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua dan merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memberhentikan Hasyim sejak tujuh hari setelah putusan dibacakan. Dengan keputusan ini, Hasyim harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya. Di sisi lain, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak, serta pentingnya menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Dukungan kepada Cindra datang dari berbagai kalangan, termasuk organisasi wanita dan pejuang hak asasi manusia. Mereka mengapresiasi keberanian Cindra dalam mengungkap kasus ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan adil.
Kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya memberikan perlindungan dan dukungan bagi korban asusila. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa dan dapat melaporkan tindakan asusila tanpa takut akan stigma negatif.
Sebagai penutup, kasus ini menegaskan pentingnya integritas dan etika dalam menjalankan tugas publik. Tindakan asusila tidak boleh ditoleransi dan harus ditindak dengan tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan. Dengan adanya dukungan dan kesadaran dari masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan adil bagi semua pihak.
Komentar