Jakarta, harianbatakpos.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung 2013-2018, YI, kini berstatus tersangka dan telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penguasaan aset milik Pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan Kejati Jabar, YI resmi ditahan, Jumat (23/5/2025), dan dititipkan di Rutan Kebon Waru untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal penahanan.
YI diduga kuat terlibat dalam penguasaan lahan negara yang seharusnya menjadi aset Pemko Bandung.
Tanah tersebut disinyalir digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari untuk operasional Kebun Binatang Bandung secara melawan hukum. Tindakan ini dianggap merugikan keuangan negara karena aset tersebut seharusnya dikelola sesuai peraturan perundang-undangan, dikutip dari laman Lambeturah.co.id.
Kejati Jabar terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta dampak finansial yang ditimbulkan.
Dalam kasus ini, YI dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk pasal primair dan subsidiair terkait penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat aset yang terlibat seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas. Kejati Jabar menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara menyeluruh.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar