Medan, HarianBatakpos.com – Sebuah video yang diunggah pada 27 Maret 2025 memperlihatkan seorang pria berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) sedang mengganti pelat nomor merah mobil dinas BG 584 FZ jenis Toyota Fortuner dengan pelat nomor putih BE 1276 EP. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat, terutama terkait dengan kebolehan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Pelanggaran Hukum dalam Penggunaan Mobil Dinas
Lokasi kejadian belum diketahui secara pasti, namun aksi ini menuai berbagai komentar dari netizen. Salah satunya mempertanyakan, “Mobil dinas memangnya boleh dipakai mudik?” Menurut peraturan yang berlaku, pelat nomor kendaraan dinas pemerintah seharusnya berwarna merah dengan tulisan putih. Mengganti pelat merah menjadi pelat putih tanpa prosedur yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, dilansir dari Lambeturah.co.id.
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tidak sah dan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00. Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan penggunaan kendaraan dinas dan transparansi dalam penggunaannya.
Tindakan yang Diharapkan dari Pihak Berwenang
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap kejadian ini. Penting untuk memastikan bahwa semua pegawai negeri mematuhi regulasi yang ada demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi pelanggaran serupa yang dilakukan oleh oknum-oknum berseragam PNS. Kesadaran akan hukum dan tanggung jawab dalam menggunakan fasilitas negara harus ditingkatkan demi kebaikan bersama.
Komentar