Uncategorized
Beranda » Berita » Skandal Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Seret Kades dan 8 Perangkat Desa

Skandal Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Seret Kades dan 8 Perangkat Desa

Skandal Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Seret Kades dan 8 Perangkat Desa
Skandal Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi Seret Kades dan 8 Perangkat Desa

Bekasi, HarianBatakpos.com – Kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Bekasi kembali mencuat dan kini memasuki babak baru. Kepolisian telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarjaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Hal ini disampaikan usai gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada 20 Maret lalu.

Mayoritas tersangka berasal dari jajaran perangkat Desa Segarjaya. Mereka diduga terlibat aktif dalam proses pemalsuan yang menyebabkan kerugian besar dan menyangkut peralihan sertifikat dari lahan darat ke wilayah laut.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri penyidik, wasidik, hingga penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

9 Tersangka Termasuk Kades Aktif dan Mantan Kades

Dari sembilan tersangka kasus pemalsuan dokumen pagar laut Bekasi, dua di antaranya adalah Kepala Desa aktif dan mantan Kepala Desa Segarajaya. Berikut daftar lengkap tersangka:

  1. MS – Mantan Kepala Desa Segarajaya

  2. AR – Kades Segarajaya aktif sejak 2023

  3. GM – Kasie Pemerintahan Desa Segarajaya

    Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

  4. Y – Staf Desa Segarajaya

  5. S – Staf Desa Segarajaya

  6. AP – Ketua tim support PTSL

  7. GG – Petugas ukur tim support PTSL

  8. MJ – Operator komputer tim support

  9. HS – Tenaga pembantu di tim support PTSL

Polisi Ungkap Modus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Bekasi

Dalam pengusutan kasus pemalsuan sertifikat pagar laut Bekasi ini, pihak kepolisian telah memeriksa sekitar 40 saksi. Selain itu, ditemukan bukti dari laboratorium forensik terkait pemalsuan SHM. Modusnya adalah mengubah subjek dan objek pada sertifikat, yang awalnya lahan darat lalu dialihkan menjadi wilayah laut dengan luasan lebih besar.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan upaya paksa, seperti pemanggilan dan pemeriksaan untuk mempercepat proses pemberkasan agar bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tambah Djuhandhani.

Polisi menemukan sebanyak 93 sertifikat tanah palsu yang digadaikan ke bank swasta. Sertifikat tersebut diklaim berada di wilayah laut, padahal sejatinya berasal dari lahan darat yang sudah dimanipulasi.

“Kami mendapati objek sertifikat dipindahkan dari darat ke laut, yang nilainya jauh lebih besar. Dan ini menjadi bagian dari penyidikan kami,” ujar Djuhandhani.

Kepala Desa AR diketahui menjual lahan di laut kepada dua orang, yakni YS dan BL. Tersangka lainnya juga diduga kuat ikut menandatangani dan memproses administrasi palsu untuk PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).

“Kami juga tengah menelusuri keuntungan yang diperoleh. Dari hasil awal, jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah dan dibagi ke seluruh tersangka, mulai dari kepala desa hingga tim support,” ucap Djuhandhani.

Tersangka dari jajaran kepala desa dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara untuk tim support PTSL, dikenakan Pasal 26 ayat 1 KUHP.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan