HarianBatakpos.com, JAKARTA – BP: Polres Sumenep telah menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial SR, yang merupakan seorang Kepala Sekolah, dan Y, seorang Guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) di sebuah SD negeri di Kecamatan Rubaru, sebagai tersangka dalam kasus perselingkuhan. Keduanya tidak ditahan oleh pihak kepolisian dan saat ini bekerja sama dalam proses penyelidikan.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutyoningtyas, menjelaskan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dengan pelengkapan berkas parkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). “Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka adalah di bawah lima tahun penjara. Begitu berkasnya selesai, kami akan segera mengirimkannya ke kejaksaan,” ujarnya pada Kamis (4/7/2024).
Seperti disadur dari laman Lambeturah.co.id, Keputusan menetapkan kedua tersangka sebagai tersangka ini mengindikasikan seriusnya penegakan hukum terhadap kasus perselingkuhan di lingkungan ASN. Meskipun keduanya tidak ditahan, status mereka sebagai ASN menuntut pertanggungjawaban etis dan hukum yang ketat.
Reaksi Publik dan Perlindungan Hukum
Kasus ini telah menarik perhatian publik terhadap isu etika dan integritas di lingkungan pendidikan. Reaksi masyarakat terhadap perilaku ASN yang terlibat dalam perselingkuhan menyoroti pentingnya menjaga moralitas dan profesionalisme di tempat kerja.
Tindak Lanjut Hukum
Dengan proses hukum yang berlangsung, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mendorong penerapan disiplin yang lebih ketat di kalangan ASN. Langkah selanjutnya akan menentukan bagaimana penegakan hukum terhadap kasus serupa di masa depan.
Kisah tentang penetapan tersangka terhadap seorang Kepala Sekolah dan seorang Guru PJOK dalam kasus perselingkuhan menjadi pembelajaran bagi semua pihak akan pentingnya menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas sebagai ASN. Artikel ini mengajak untuk bersama-sama menguatkan nilai-nilai etika dan profesionalisme di lingkungan kerja, serta mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan.
Komentar