Kota Medan
Beranda » Berita » Skandal Selingkuh di Balik Drama Penahanan Agunan Bank Sumut! Berikut Kronologinya yang Mengejutkan

Skandal Selingkuh di Balik Drama Penahanan Agunan Bank Sumut! Berikut Kronologinya yang Mengejutkan

HarianBatakpos.com- Medan, 5 Juni 2024 – Skandal besar kembali mengguncang Bank Sumut dengan terbongkarnya kasus penahanan agunan yang berbelit-belit. Drama hukum ini mencapai puncaknya ketika DPRD Sumut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan semua pihak terkait, termasuk debitur Tianas Situmorang, Bank Sumut, OJK, dan Bank Indonesia Kpw Sumut.

 

Dalam RDP yang berlangsung tegang tersebut, pengacara Tianas Situmorang, Poltak Silitonga, membuka selubung kronologi kasus yang ternyata melibatkan skandal selingkuh yang membingungkan. Bank Sumut memberikan alasan mengejutkan terkait penahanan agunan ini, menyebutkan bahwa mantan suami Tianas, Thomas Panggabean, dan seorang wanita bernama Derita Sinaga, yang merupakan selingkuhan Thomas, sama-sama mengklaim sebagai ahli waris.

Anggota DPRD Sumut, Defri Pasaribu Sebut Perjuangan Raja Sisingamangaraja XII Warisan yang Harus Kita Lestarikan

 

“Pada prinsipnya, hampir sama dengan fakta yang kami temukan. Hanya saja pada kesimpulan kami, mengingat di akad kredit ada pihak lain berinisial DS tadi, yang dimana mengklaim dirinya sebagai ahli waris, jadi yang kami temukan ada dua pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, ini yang buat kami sampai sekarang belum menyerahkan agunan tersebut,” ungkap Kepala Divisi Hukum Bank Sumut, Faisal Lubis.

 

Namun, Poltak Silitonga menyanggah klaim tersebut dengan mempertanyakan keabsahan klaim Derita sebagai ahli waris.

Kasus Rita Jelita Tewas Dibunuh di Sunggal Menyisakan Duka, Handphone Diduga Digelapkan dan Juper Lolos SIP

 

“Gini pak Faisal, saudara harus jujur, ada tidak ditunjukkan ahli waris kepada saudara (Faisal) surat keterangan ahli waris,” ujarnya.

 

Ketegangan semakin memuncak ketika Ketua Komisi C DPRD Sumut, Poaradda Nababan, menuntut Faisal untuk menyampaikan bukti konkrit.

 

“Bawa dokumen Bank Sumut, maaf ya ini sudah lama saya dengar, jangan bapak pikir saya tidak tahu ini semua. Lengkapi dokumennya baru bapak nanti bercerita dari dokumen, nanti saya telepon dirutnya kalau seperti ini caranya,” ujar Poaradda.

 

Dalam balasan Faisal, dia menyebut bahwa ada akta perkawinan antara Thomas dan Derita yang sah secara hukum.

 

“Kalau dari fakta-fakta dokumen sebenarnya sudah disampaikan pak Poltak, sudah ada beberapa yang kita terima dan dokumennya sama. Pada dokumen tersebut, di satu sisi ada pencairan kredit, kenapa kita akomodir atas nama DS tadi, ada akta perkawinan yang secara formal suami istri antara pak Thomas dan pak DS,” tutur Faisal.

 

Meskipun telah digelar RDP, Komisi C DPRD Sumut belum berhasil menemukan solusi atas permasalahan penahanan agunan Bank Sumut. RDP selanjutnya dijadwalkan untuk membahas lanjutan dari drama hukum yang mencengangkan ini.

 

Referensi:

DetikSumut – [Bank Sumut Masih Tahan Agunan gegara Selingkuhan Debitur Klaim Jadi Ahli Waris](https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7376391/bank-sumut-masih-tahan-agunan-gegara-selingkuhan-debitur-klaim-jadi-ahli-waris)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan