Medan, Harianbatakpos.com – Kasus korupsi yang melibatkan Hendry Lie dan adiknya, Fandy Lie, telah mencuri perhatian publik terkait dugaan pengelolaan tata niaga timah yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun.
Kedua tersangka ini terlibat dalam bisnis pengolahan timah melalui perusahaan PT Tinido Inter Nusa (TIN). Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), keduanya bekerja sama dalam melakukan penyewaan smelter yang digunakan untuk mengolah bijih timah ilegal, dilansir dari Kompas.com.
Kerja Sama Kakak Adik dalam Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie, sebagai beneficial owner PT TIN, dan Fandy Lie, yang menjabat sebagai marketing perusahaan tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan adanya kecukupan alat bukti. Hal ini membuktikan bahwa mereka terlibat langsung dalam penyewaan peralatan pengolahan timah ilegal.
“Hendry Lie dan adiknya ada kerja sama di sana, sehingga ketika penyidik menyatakan kecukupan alat bukti maka ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Proses Penyewaan Smelter untuk Pengolahan Timah Ilegal
Kerja sama antara Hendry dan Fandy ini terkait dengan penyewaan smelter yang digunakan untuk mengolah timah yang didapatkan dari penambangan ilegal.
Timah tersebut, yang berasal dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, diproses untuk tujuan komersial, dengan kedua tersangka menyewakan fasilitas tersebut kepada PT Timah Tbk.
“Diketahui dan disadari bahwa bijih timah yang diolah dan didapat berasal dari hasil penambangan ilegal,” jelas Qohar.
Dengan bukti yang cukup, kejaksaan akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Abdul Qohar juga menambahkan bahwa total tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencapai 22 orang, dan mereka akan dijerat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa mereka melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tindakan ilegal.
Komentar