Ekbis
Beranda » Berita » Skema Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah Mulai Juli 2025

Skema Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah Mulai Juli 2025

Skema Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah Mulai Juli 2025
Skema Iuran BPJS Kesehatan Akan Berubah Mulai Juli 2025

Jakarta, HarianBatakpos.com – Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan signifikan mulai Juli 2025. Perubahan ini sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengkonfirmasi bahwa sistem KRIS akan menerapkan satu tarif iuran BPJS Kesehatan untuk semua peserta. Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi sistem baru ini akan dilakukan secara bertahap.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (6/9/2024) dilansir dari pafipapuapegunungan.org.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, besaran iurannya belum ditentukan dalam Perpres tersebut. Sesuai Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi ini, ketentuan mengenai iuran yang berlaku masih mengikuti aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta meliputi beberapa aspek. Pertama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

Kedua, untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pekerjaan negeri, iurannya sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Ketiga, iuran bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor Swasta juga sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang mencakup anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Kelima, iuran untuk kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, serta peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja memiliki perhitungan sendiri, sebagai berikut yang telah dirangkum https://pafipapuapegunungan.org/:

  1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
    • Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
    • Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III adalah Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  2. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
  3. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

  1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
  3. Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan