Berita Ekbis
Beranda » Berita » Skema Pembelian 7 Ton Emas Budi Said

Skema Pembelian 7 Ton Emas Budi Said

Medan-BP:Nama Budi Said belakangan ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat setelah membeli emas senilai Rp3,5 triliun dari PT Antam Tbk. (ANTM). Kasus ini semakin menarik perhatian setelah terungkap bahwa Budi Said telah melakukan transaksi besar-besaran melalui Eksi Anggraeni, seorang oknum yang mengaku sebagai marketing Antam cabang Surabaya.

Kronologi kasus dimulai ketika Budi Said memutuskan untuk membeli ribuan kilogram emas dengan nilai yang fantastis melalui perantara Eksi Anggraeni. Menurut informasi yang beredar, Eksi Anggraeni menjanjikan diskon pembelian hingga mencapai 20% kepada Budi Said. Namun, dari total 7.071 kilogram emas yang dijanjikan oleh Eksi Anggraeni, Budi Said hanya menerima 5.935 kilogram emas, sesuai dengan faktur pembelian yang sah.
Masyarakat pun dibuat penasaran dengan sosok Budi Said, yang kerap kali diidentifikasi sebagai Crazy Rich asal Surabaya. Siapakah sebenarnya pria yang menjadi perbincangan banyak orang ini, dan apa motifnya membeli emas dengan jumlah yang begitu besar?

Budi Said, seorang pengusaha sukses asal Surabaya, dikenal sebagai tokoh bisnis yang sukses dalam berbagai sektor. Namun, seiring dengan keberhasilannya, Budi Said juga diketahui memiliki kecenderungan untuk berinvestasi dalam aset-aset berharga, termasuk logam mulia seperti emas. Beberapa sumber mengungkapkan bahwa keputusan Budi Said untuk membeli emas sebanyak itu di PT Antam Tbk. dapat dikaitkan dengan strategi diversifikasi portofolio investasinya.

Muskot ESI Kota Medan, dr Johannes Kevin Sinambela, Sp.P Terpilih Jadi Ketua

Meskipun telah menjadi pembicaraan hangat, motif sebenarnya di balik pembelian emas senilai Rp3,5 triliun ini masih menjadi tanda tanya. Beberapa pihak menduga bahwa Budi Said melihat potensi keuntungan yang besar dalam investasi emas, sementara yang lain berspekulasi bahwa ini mungkin merupakan langkah strategis dalam mengamankan kekayaannya di tengah gejolak ekonomi global.

Sementara itu, PT Antam Tbk. telah memberikan klarifikasi terkait insiden ini dan menyatakan bahwa mereka akan bekerjasama penuh dengan pihak berwajib untuk mengusut tuntas kasus ini. Eksi Anggraeni, sebagai oknum yang terlibat dalam transaksi ini, juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasus kontroversial pembelian 7 ton emas batangan PT Antam Tbk. oleh Budi Said terus menemui babak baru. Dalam perkembangan terkini, Budi Said mengalami kekalahan di tingkat banding setelah sebelumnya meraih kemenangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menghadapi situasi ini, Budi Said memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) guna mencari keadilan.

Dalam dua putusan pengadilan sebelumnya, PN Surabaya memberikan keputusan yang mendukung Budi Said dalam transaksi kontroversial ini. Namun, ketika kasus tersebut diajukan ke tingkat banding, Budi Said harus menerima kekalahan. Menyikapi hal ini, Budi Said dan tim pengacaranya memutuskan untuk melangkah lebih jauh dengan mengajukan kasasi ke MA, berharap dapat memperoleh putusan yang menguntungkan.

Transaksi pembelian 7 ton emas batangan Antam ini sendiri telah mengundang perhatian publik karena berbagai kejanggalan yang terjadi. Pada Maret 2018, Budi Said melakukan pertemuan dengan Eksi Anggraeni di Kantor Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam. Dalam transaksi ini, turut hadir tiga mantan karyawan Antam, yaitu Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

Pajak Reklame Kredivo dan Citraland di JPO Tanjung Morawa Tak Terlihat di Sistem, Ini Kata KUPT

Eksi Anggraeni mengklaim bahwa dirinya bisa memberikan harga diskon kepada Budi Said dengan sistem pembayaran terlebih dahulu, dan Budi dapat menerima emasnya 12 hari kemudian. Namun, Antam membantah klaim ini dan menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan harga diskon, karena emas yang dijual sesuai dengan harga yang dipublikasikan di website logam mulia Antam.

Kasus pembelian 7 ton emas oleh Budi Said dari PT Antam Tbk. semakin terperinci dengan dugaan skema yang meragukan. Terungkap bahwa Budi Said melakukan transaksi dengan skema yang mencurigakan, yang kemudian menimbulkan kerugian pada pihak Antam.
Berdasarkan investigasi, Budi Said diduga mengirimkan uang ke rekening Antam dengan harga diskon. Mantan karyawan kemudian mencatat pengiriman uang sebagai pembelian biasa tanpa diskon, sehingga di sistem Antam dan faktur yang diterbitkan, tercantum harga resmi. Tentu saja, jika Budi Said membayar dengan harga diskon, terdapat selisih emas yang seharusnya belum terbayar.

Untuk menutup selisih tersebut, Eksi Anggraeni bersama mantan karyawan diduga mengeluarkan emas tanpa mencatatnya dalam faktur. Skema ini diduga terus berlanjut selama 73 kali transaksi, di mana Budi Said hanya mendapatkan 5.935 kg emas sesuai dengan faktur dan harga resmi, namun sesuai dengan ‘harga diskon’ yang dijanjikan Eksi, Budi Said seharusnya mendapatkan 7.071 kg emas.

Fernandes Raja Saor, Kuasa Hukum PT Aneka Tambang Tbk., memberikan pernyataan tegas terkait dugaan penipuan ini kepada CNBC Indonesia pada Rabu (3/1/2023). “Maka itu kekurangan 1.136 kg diduga bukan merupakan kekurangan, melainkan klaim yang dugaannya berasal dari penipuan,” ungkapnya.

Dalam perkembangan lain, Endang Kumoro, salah satu mantan karyawan Antam, diduga menerbitkan surat keterangan pada tanggal 16 November 2018 yang menyatakan Antam berhutang 1.136 kg emas kepada Budi Said. Fernandes Raja Saor menegaskan bahwa Endang Kumoro tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat demikian, sehingga surat tersebut seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum.

Kasus ini semakin memanas dengan adanya dugaan kecurangan dan surat hutang kontroversial, membawa polemik yang lebih kompleks ke permukaan. Masyarakat menantikan pengembangan lebih lanjut dalam proses hukum dan investigasi yang tengah berlangsung terkait skema pembelian emas Budi Said dari PT Antam Tbk.***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *