Uncategorized
Beranda » Berita » Soal Ancaman Kepada Wartawan Beritakan Judi, Ketua FPII Sumut Minta Kapolres Pematang Siantar Usut

Soal Ancaman Kepada Wartawan Beritakan Judi, Ketua FPII Sumut Minta Kapolres Pematang Siantar Usut

Foto: Ilustrasi judi tembak ikan

Medan-BP: Ketua FPII Sumut  Muhammad Arifin, minta kepada Kapolres Pematang Siantar mengusut dan  menindak lanjuti  pengancaman yang dilakukukan oknum terhadap wartawan terkait pemberitaan judi.

” Saya minta  permasalahan ini diusut sesuai prosedur hukum  sesuai dengan salah satu program Kapolri Bapak Jendral Idham Azizi yang berbunyi “Penguatan penegakkan hukum yang berprofesional dan berkeadilan,” tegas Arifin ketika dihubungi di Medan, Minggu (10/10/2020) sehubungan intimidasi yang dilakukan oknum terhadap wartawan yang memberitakan soal judi di Pematangsiantar.

Dijelaskannya, mengacu pada Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-b Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rico Waas: Bersinergi Bangun Masyarakat Beradab

Jadi, imbuh Arifin lagi,  siapapun pelaku judi, baik pemain maupun bandarnya sudah kena pasal pidana termasuk juga siapapun orangnya yang ikut membekingi perjudian tersebut. Apalagi jika yang membekingi tersebut adalah aparat hukum.

Pemberitaan

Peristiwa ini bemula dari “PS” memberitakan perjudian yang berada di di Jalan Sriwijaya Atas Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, P. Siantar Sumatera Utara pada tanggal 05 Oktober 2020.

Dalam pemberitaan itu,  selain memberitakan lokasi dan jenis perjudian di beritakan juga tentang keluhan warga sekitar perjudian yang sudah resah. Dan Warga juga meminta agar pihak Polres Pematangsiantar untuk segera menutup lokasi gelper yang diduga beraroma judi tersebut.

Menteri, Gubsu dan BI Sumut Bersinergi Bahas Kembalikan Kartu Hijau Toba Caldera

“Kami meminta kepada pihak kepolisian agar segera menutup lokasi Gelper itu, jangan tunggu sampai warga yang bertindak untuk menutupnya, karena perintah Kapoldasu juga sudah jelas kepada jajarannya untuk menindak segala bentuk kejahatan termasuk judi,” terang warga dalam pemberitaan tersebut.

Oknum AG yang disinyalir sebagai pengelola gelanggang permainan (Gelper) selalu berpindah tempat dari areal stasion kereta api pindah lagi ke jalan Cokroaminoto, digusur buka lagi di di Jalan Sriwijaya Atas Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.

Melalui via selular, Pimpinan redaksi mediaberantaskriminal.com Heri Kurniawan saat dikonfirmadi juga mengaku,  wartawannya  berinisial “PS” mendapat intimidasi dari Oknum  yang mengaku TNI dengan berpakaian preman di salah satu warung  mie pansit di kota P. Siantar. Dimana “PS” lagi menikmati makan mie pansit didatangi  oleh  oknum berpakaian preman mengaku TNI berbicara dengan kalimat mengintimidasi. Terkait intimidasi tersebut  saat ini “PS” berencana membuat laporan ke Polres P. Siantar. (BP/EI).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *