Medan, Harianbatakpos.com – Ketua Umum TKN KOMPAS NUSANTARA Adi Lubis yang juga ketua LSM Penjara Sumut telah mengirimkan surat kepada pemilik bagunan
Rumah permanen dua lantai di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan.
Pemilik rumah oknum Polri itu diduga kuat tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menurut Adi Lubis pada wartawan di Medan, Rabu (26/2/2025), pihaknya selaku kontrol sosial di masyarakat telah melayangkan dan menembuskan surat kepada
Dinas dinas terkait antara lain Walikota Medan, DPRD Kota Medan Perkim.Satpol PP Kota Medan agar pihak terkait segera mungkin mengambil tindakan tegas terhadap pemilik bagunan tersebut.
Diduga kuat, jelasnya lagi, karena bangunan belum memiliki PBG dan ijin lainnya. Selain merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan juga sangat berdampak terhadap lingkungan dan berdampak terhadap masyarakat sekitar yang rumahnya berdekatan dengan pemilik bagunan itu.
Menurut salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan, bangunan tersebut sangat menggangu karna pembangunan nya tidak pernah memikirkan jiran tetangga dan sesuka hati.
“Rumah warga itu bersebelahan langsung dengan bagunan, sehingga dia merasa terganggu baik dari cara mendirikan bangunan yang asal-asal dan kesehatan masyarakat akibat abu dari material dan lain nya yang langsung berdampak kepada warga sekitarnya,” imbuh Adi yang sangat concern memperjuangkan nasib kaum marginal di Medan.
Apabila hal ini tidak dilanjutkan pihak terkait, pihaknya akan turun ke jalan melakukan aksi agar pemilik rumah tidak seenaknya mendirikan bangunan tanpa memperdulikan keluhan warga sekitarnya.
Tidak Miliki PBG
Sebuah bangunan rumah permanen dua lantai di Jalan Pahlawan Gang Rukun, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, diduga tidak memiliki Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa lebar jalan depan bangunan hanya sekitar 2,5 meter, dengan jarak ke parit sekitar 0,5 meter, dan jarak dari ujung jalan ke bangunan sekitar 1,4 meter.
Menurut Seni dari bagian Tata Ruang Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, peraturan tata ruang menetapkan bahwa rencana jalan harus memiliki lebar 8 meter, termasuk parit. Sementara itu, batas sepadan bangunan adalah 5 meter dari akhir jalan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan baru dapat dilakukan setelah melewati batas sepadan 5 meter itu, dengan tambahan aturan sepadan belakang minimal 1,5 meter, sedangkan sepadan kanan dan kiri dapat rapat.
“Rencana jalan 8 meter sudah termasuk parit. Sepadan depan minimal 5 meter dari akhir 8 meter itu baru boleh dibangun, sepadan belakang 1,5 meter, sedangkan kanan dan kiri bisa rapat,” jelasnya. (BP/EI)
Komentar