Medan-BP: Kasus pengunaan dugaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Padang Sidimpuan empat priode sejak 2004 hingga sekarang sampai 2024 berinitial, MS, kini mulai terkuak dan diselidiki pihak Poldasu.
Elemen masyarakat di daerah ini dan masyarakat di Padang Sidimpun, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapoldasu saat ini dibawah kepemimpinan Irjen Pol. Drs Martuani Sormin Siregar, MSi. Kasus ijazah palsu ini, sudah terbilang lama bagaikan dingin seperti es batu sejak Tahun 2000 dilaporkan, tidak selesai hingga sampai ke meja hijau.
Untunglah, penegakan supremasi hukum dan penangan kasus dugaan ijazah palsu ini mulai diproses dengan terbitnya LP tersebut. Apalagi, Muhammad Habibi telah melaporkan kembali ke Poldasu tertanggal 25 Juni 2020 dengan surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor:STTLP/1129/VI/2020/Sumut/SPKT I yang ditandatangani Ajun Komisaris Besar Polisi Drs Benma Sembiring.
Dalam laporan itu, disebutkan tentang peristiwa pidana tidak diketahui Pasal 69 ayat 1 UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Diketahui tanggal 29 Mei 2020 di Kantor KPU Padang Sidempuan, Alamat Jalan Hasanuddin No.35 Kantin Padang Sidimpuan Utara Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara pelapor atas nama Muhammad Habibi dan terlapor atas nama Marataman Siregar, sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/1129/VI/2020/Sumut/SPKT I Tanggal 25 Juni 2020.
Informasi yang diperoleh wartawan di Mapoldasu, Sabtu (28/6/2020), sesuai surat Nomor B/5440/VI/RES.7.4/2020/Ditreskrimsus undangan untuk klarifikasi yang ditujukan kepada Marataman Siregar di Padang Sidempuan tanggal 23 Juni 2020 yang ditandatangani a/n Kepala Kepolisian Daerah Sumuatera Utara Dirreskrimsus Kombes Polisi Rony Samtana ,SIK,MTCP dengan tembusan Kapoldasu, Irwasda Polda Sumut dan Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan, tidak dihadiri Marataman Siregar.
‘Poldasu sudah melayangkan Surat panggilan dan LP sudah dikirimkan tetapi, Marataman Siregar, tidak hadir memenuhi panggilan itu. “Kita akan terus kejar dan melanjutkan dugaan laporan warga terkait ijazah palsu ini,” ujar sumber yang berkompeten di Mapoldasu.
Sehubungan dengan mulai diprosesnya dugaan ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Padang Sidimpuan berinitial MS ini, mendapat respon yang besar dari Adi Suryanto salah seorang alumni SMA Negeri VIII Medan.
Adi Suryanto yang saat ini Ketua FKPPI Rayon 015 Medan Area dan Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Medan Area menyebutkan, sangat prihatin serta kesal dengan ulah orang-orang seperti pengguna ijazah palsu dengan menggunakan segala cara demi mencapai ambisinya dan kali ini tepat menyangkut dimana dia menamatkan sekolahnya.
Apalagi setelah diperhatikan kepadanya fotocofy ijazah serta daftar nilai dan data-data yang lain termasuk daftar calon yang lulus dan daftar kelulusan siswa tahun ajaran 1973. Adi, dengan serius dan wajah memerah menyebkan, “Tunggu ya, saya akan ambil ijazah serta daftar nilai milikku yang asli karena ada yang janggal kulihat,” imbuhnya.
“Kalian lihatkan banyak kejanggalan, saya berjanji akan mengupayakan ijazah dan daftar nilai baik dari alumni di atas maupun di bawah saya agar menjadi jelas dimana perbedaan-perbedaannya demi terbongarnya kasus ijazah palsu ini. Untuk itu, lanjutnya lagi, akan saya serahkan semua bukti-bukti itu baik kepada APH Sumut maupun kepada pihak aparat penegak hukum,” tegasnya.
Adi Suryanto menyebutkan, demi tegaknya hukum janganlah istilah tajam ke bawah dan tumpul ke atas terulang lagi. Masyarakat sudah jenuh mendengarnya. “Bagaimana mungkin orang tua kandung tidak mengakui anaknya (keterangan dari sekolah Widyasana Utama) tentang keberadaan MS begitu juga orang tua angkatnya (SMA Negeri VIII), juga tidak mengakui pernah mengasuhnya. “Wah nunggu apa lagi ya , apalagi yang kurang untuk pembuktiannya,” ujarnya sembari bertanya.
Dia juga berharap, pada semua masyarakat yang mencintai keadilan dan kebenaran di Sumatera Utara terlebih bagi masyarakat Kota Padang Sidempuan, mari kita kawal dan kita amati kasus ini demi tegaknya hukum yang kita dambakan selama ini. “Kita sangat berharap dan sangat percaya di bawah pimpinan kapoldasu Bapak Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar MSi, kasus ini akan selesai dan tuntas, harapnya. (BP/EI)
Komentar