Berita Daerah
Beranda » Berita » Soal Dugaan Ijazah Palsu MS Anggota DPRD Padang Sidempuan Sudah Bisa Ditingkatkan dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Soal Dugaan Ijazah Palsu MS Anggota DPRD Padang Sidempuan Sudah Bisa Ditingkatkan dari Penyelidikan Ke Penyidikan

Mapolda Sumut. (istimewa)

Medan-BP: Adanya kejanggalan serta beberapa bukti yang sudah dimintai keterangan oleh pihak Dirkrimsus Poldasu tentunya kasus dugaan penggunaan ijazah palsu prosesnya sudah bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pasalnya,  dugaan kepemilikan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Padang Sidimpuan tiga priode  MS ini, sudah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat Sumut khususnya di Padang Sidimpuan.

Masalahnya, apakah hukum memang benar-benar ditegakkan dan apakah dalam era transparansi yang sering digaungkan Presiden Joko Widodo, dapat terwujud. Mari kita menunggu tindak lanjut dari pihak Poldasu untuk menegakkan kebenaran dan supremasi hukum ini.

Hal itu ditegaskan E Simare-mare selaku praktisi hukum kepada wartawan di Medan, Rabu (15/7/2020)  saat dimintai tanggapannya atas dugaan penggunaan ijazah palsu MS anggota DPRD Padang Sidimpuan tiga priode yang kasusnya sudah diadukan ke Mapoldasu.

Tongkat Komando Resimen Arhanud 2/Sisingamangaraja Beralih ke Letkol Arh Drajad

Dijelaskannya, berbagai bukti dan kejanggalan terkait dugaan ijazah palsu MS serta berbagai keterangan pihak yang terkait, sudah kelihatan dimana duduknya persoalan hukum itu.

Jika dihitung dari mulai kelahirannya bersekolah hingga tamat sekolah SMA. Kalau secara wajar dan hitung-hitungan lahir tanggal 9 Oktober 1956, masuk Sekolah Dasar (SD) berumur 6 tahun (1962) belajar selama enam tahun dan tamat tahun 1968. Masuk SMP/sederajat dan tamat tahun 1971 serta masuk SMA dan lulus pasti tahun 1974.

Tetapi, MS lulus dan terbukti pintar serta cerdas dengan memegang ijazah SMA Negeri VIII Medan pada tanggal 08 Desember 1973 dengan IQ superior, terbukti dari daftar nilai yang diperolehnya. Tetapi, itu semua harus dibuktikan oleh Penyidik Ditreskrimsus Poldasu, dengan melihat serta membuktikan ijazah aslinya mulai SD,SMP/sederajat dan SMA dari atas nama MS.

Yang membingungkan  dan menjadi pertanyaan besar masyarakat, imbuh Simare-Mare lagi,  mengapa ijazah MS diterbitkan oleh SMA Negeri 8 Medan, sementara mengesahkannya ke SMA Swasta Widyasana Utama Medan. Dan perlu dipertanyakan tanggal, bulan dan tahun berapa MS mengesahkan ijazah dan dipergunakan untuk apa dan siapa yang melegeskannya, karena sudah dilegeskan oleh Ira Shopia, SP selaku Kepala Sekolah SMS Swasta Widyasana Utama Medan bahwa nama MS, tidak ditemukan di sekolah itu.

Dir Narkoba Polda Sumut Bungkam Ditanya Penangkapan Bandar Sabu di Deli Serdang, Barbut : Sekilo Sabu, Senjata-Uang Tunai

Sementara keterangan dari Kepala SMA Negeri 8 Medan menerangkan melalui suratnya nomor 421/230/SMAN 8/2020 tertanggal 29 April 2020 dengan jelas mengatakan, berdasarkan data yang ada pada daftar nama calon yang lulus ujian sekolah tahun 1973 pada SMA Negeri 8 Medan ada tercantum nama MS nomor urut 159, nomor pokok 5740, nomor ujian 5165.

Demikian juga, berdasarkan kumpulan lulusan ujian sekolah tahun pelajaran 1973, pelajar SMA Widyasana Utama yang tergabung pada SMA negeri 8 Medan, lembaran atas nama MS, tidak ditemukan. Hal lain lagi, berdasarkan tanda bukti penerimaan STTB tahun 1973 SMA Widyasana Utama Medan, lembaran atas nama MS, juga tidak ditemukan.

Yang menjadi pertanyaan mengapa setiap lembaran yang harus ada nama MS hilang/tidak ditemukan. Dari keterangan yang dikeluarkan baik dari sekolah Widayasana Utama Medan, maupun Sekolah SMA Negeri 8 Medan dan juga darui Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, sudah dapat disimpulkan MS , tidak pernah bersekolah apalagi lulus pada kedua sekolah tersebut.

Disamping itu, perlu penegasan apakah benar nama MS murid dari SMA Widyasana Utama Medan yang ikut bergabung mengikuti ujian di SMA Negeri 8 Medan, maka melalui suratnya nomor 421/232/SMAN 8/2020 tanggal 30 April 2020 Kepala Sekolah Negeri 8 Medan melayangkan surat kepada Kepala SMA Swasta Widyasana Utama  Medan dalam hal mohon: klarifikasi dan keterangan. Ternyata dijawab data atas nama MS, tidak dapat ditemukan di SMA Widyasana Utama Medan.

Terkait ijazah yang dikeluarkan SMA Negeri 8 Medan kepada MS pada tanggal Medan 8 Desember 1973, dimana diterangkan yang bersangkutan terakhir tercatat sebagau pelajar pada sekolah SMA Widyasana Utama Medan dengan nomor induk 5740, sangat diragukan keabsahannya.

Untuk itu, tegasnya lagi, kita mengharapkan semua ini bisa terjawab dengan cepat, sama halnya yang terjadi atas anggota DPRD Probolinggo Abdul Kadir yang  menggunakan ijazah palsu, telah divonis bersalah saat Caleg di Pemilu 2019 serta dijerat hukum 1 tahun 4 bulan penjara. (BP/EI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *