Medan-BP: Amin Johan Tan, SE (43) warga Jl Langsa Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kecamatan Deliserdang curhat kepada Kapolrestabes Medan mohon perlidungan hukum dan kepastian hukum.
Curhat melalui surat tertanggal 1 Februari 2021 itu ditandatangani Amin Johan Tan dengan tembusan Bapak Kapoldasu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan pertinggal.
Amin Johan Tan pada wartawan di Medan, kemarin, menyebutkan, isi curhat surat kepada Kapolrestabes Meda menjelaskan permasalahan yang terjadi di Yayasan Perguruan Andreas. Bahwa, semasa hidup Alm Selamat Ali selaku orantua kandungnya, tidak pernah membuat kesepakatan atau perjanjian dengan Sukiwi Tjong secara tertulis maupun secara lisan. Tanah itu juga, tanah pribadi berdasarkan sertifikat hak milik No.855 atas nama Amin Johan Tan, SE.
Amin Johan didampingi Kuasa saksi keluargà Guntur Parulian Turnip, menyebutkan, adanya pengakuan Sukawi Tjong adanya perjanjian antara Alm Selamat Ali dan Sukiwi Tjong apabila tanah yang telah dibangun gedung sekolah akan dialihkan kepada orang lain harus ada pemberitahuan kepada Sukiwi Tjong. Hal ini tidak benar dan tidak dapat dibuktikan oleh Sukiwi Tjong.
Sukiwi Tjong, lanjutnya lagi, pembohong yang suka nemutarbalikkan fakta dengan menghalalkan segala cara untuk menguasai tanah saya dan hal ini dapat dibuktikan dan dilihat.
Seperti pada tahub 2000, jelas Amin lagi, Sukiwi Tjong telah mengklaim dirinya sebagai Ketua Yayasan Perguruan Kristen Andreas, Koordinator Yayasan Perguruan Andreas sesuai dengan akte yayasan No 56 (bukti terlampir).
Pada tahun 2014, Sukiwi Tjong telah mengubah Akte Yayasan Perguruan Kristen Andreas di Kabupaten Labuhan Batu dengan alasan terjadi kekosongan jabatan Ketua Yayasan Perguruan Kristen Andreas dikarenakan meninggal dunia. Hal ini, sangat bertentangan dengan fakta yang ada dimana pada tanggal 26 Pebruari 2014 Sukiwi telah mengubah Akte Yayasan di Labuhanbatu itu. Sedangkam Alm Selamat Ali meninggal 11 Okrober 2014. Jadi ini merupakan suatu cerita yang dikarang agar dapat menguasai lahan dari sekolah tersebut (bukti terlampir).
Demikian juga, pada saat pemanggilan saksi Sulaiman untuk hadir Ke Polrestabes Medan, Sukiwi mengaku ke penyidik Brigadir Kores Ginting, kalau dia tidak tahu alamat dari Sulaiman itu sehingga surat yang ditujukan kepada Sulaiman balik kembali.
Hal ini, sangat janggal mengingat Sulaiman adalah saudara kandung Dari Sukiwi Tjong.Lalu oleh Kuasa saya Guntur Parulian Turnip datang menjumpai Penyidik Kores Ginting untuk menanyakannya perihal surat panggilan kepada Sulaiman dan diberikan alamatnya serta diantarkan langsung namum yang bersangkutan tidak menerima sehingga oleh Kuasa saya menyerahkan kepada Kepling yang ada di depan rumah Sulaiman untuj menyerahkan surat panggilannya.
Pada 25 Januari 2021, lanjut Amin lagi, Kuasa nya Guntur Parulian Turnip beserta temannya Yulius Mendrofa datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan yang sudah setahun lebih tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum, tapi oleh penyidik Brigadir Kores Ginting menyebutkan akan dilakukan gelar perkara bulan Februari 2021 yang tanggalnya belum dipastikan, disamping itu penyidik menyampaikan kepada Guntur P Turnip dan Yulius Mendrofa bahwa “HANYA SEDIKIT DELIK TINDAK PIDANANYA” dikarenakan adanya ikatan perjanjian yang “KATANYA” Sukiwi tanpa menunjukkan bukti itu.
Untuk itu, Amin salah satu dari ahli waris Alm ayahnya Selamat Ali, mengharapkan Bapak Kapolrestabes Medan untuk memonitoring dalam penanganan kasus ini sehingga nantinya tidak ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
Mengenai pernyataan Sukiwi Tjong mengaku kalau adanya ikatan perjanjian atau kesepakatan itu merupakan suatu cerita yang dikarang dan bohong untuk menutupi kepanikan terhadap jeratan hukum dan kepentingan diri sendiri dimana cerita itu untuk memutar balikkan fakta guna terhindar dari jeratan hukum yang ada.
Komentar