Berita Daerah
Beranda » Berita » Soal Penguasaan Yayasan Andreas Sunggal, Amin Johan Tan Curhat Kepada Kapolrestabes Medan

Soal Penguasaan Yayasan Andreas Sunggal, Amin Johan Tan Curhat Kepada Kapolrestabes Medan

Amin Johan Tan (kiri) didampingi Guntur P Turnip saat bicara pada wartawan di Medan, kemarin. BP/ Erwan

Medan-BP: Amin Johan Tan, SE (43) warga Jl Langsa Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kecamatan Deliserdang curhat kepada Kapolrestabes Medan mohon perlidungan hukum dan kepastian hukum.

Curhat melalui surat tertanggal 1 Februari 2021 itu ditandatangani Amin Johan Tan dengan tembusan  Bapak Kapoldasu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan pertinggal.

Amin Johan Tan pada wartawan di Medan, kemarin, menyebutkan, isi curhat surat kepada Kapolrestabes Meda  menjelaskan permasalahan yang terjadi di Yayasan Perguruan Andreas. Bahwa, semasa hidup Alm Selamat Ali selaku orantua kandungnya, tidak pernah membuat kesepakatan atau perjanjian dengan  Sukiwi Tjong secara tertulis maupun secara lisan. Tanah itu juga, tanah pribadi berdasarkan sertifikat hak milik No.855 atas nama Amin Johan Tan, SE.

Guru Besar UDI Assoc Prof Dr Yohny Anwar: Pahlawan Sisingamangaraja XII Siap Bela Kebenaran Walau Nyawa Taruhannya

Amin Johan didampingi Kuasa saksi  keluargà Guntur Parulian Turnip, menyebutkan, adanya pengakuan Sukawi Tjong adanya perjanjian antara Alm Selamat Ali dan Sukiwi Tjong apabila tanah yang telah dibangun gedung sekolah  akan dialihkan kepada orang lain harus ada pemberitahuan kepada Sukiwi Tjong. Hal ini tidak benar dan tidak dapat dibuktikan oleh Sukiwi Tjong.

Sukiwi Tjong, lanjutnya lagi, pembohong yang suka nemutarbalikkan fakta dengan menghalalkan segala cara untuk menguasai tanah saya dan hal ini dapat dibuktikan dan dilihat.

Seperti pada tahub 2000, jelas Amin lagi, Sukiwi Tjong telah mengklaim dirinya sebagai Ketua Yayasan Perguruan Kristen Andreas, Koordinator Yayasan Perguruan Andreas  sesuai dengan akte yayasan No 56 (bukti terlampir).

Pada tahun 2014, Sukiwi Tjong telah mengubah Akte Yayasan Perguruan Kristen Andreas  di Kabupaten Labuhan Batu dengan alasan terjadi kekosongan jabatan Ketua Yayasan Perguruan Kristen Andreas dikarenakan meninggal dunia. Hal ini, sangat bertentangan dengan fakta yang ada dimana pada tanggal 26 Pebruari 2014 Sukiwi telah mengubah Akte Yayasan di Labuhanbatu itu. Sedangkam Alm Selamat Ali meninggal 11 Okrober 2014. Jadi ini merupakan suatu cerita yang dikarang agar dapat menguasai lahan dari sekolah tersebut (bukti terlampir).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan: Perjuangan Raja Sisingamangraja XII Adalah Warisan

Demikian juga,  pada saat pemanggilan saksi Sulaiman untuk hadir Ke Polrestabes Medan, Sukiwi mengaku ke penyidik Brigadir Kores Ginting, kalau dia tidak tahu alamat dari Sulaiman itu  sehingga surat yang ditujukan kepada Sulaiman balik kembali.

Hal ini, sangat janggal mengingat Sulaiman adalah saudara kandung Dari Sukiwi Tjong.Lalu oleh Kuasa saya Guntur Parulian Turnip  datang menjumpai Penyidik Kores Ginting untuk menanyakannya perihal surat panggilan kepada Sulaiman dan diberikan  alamatnya serta diantarkan langsung namum yang bersangkutan tidak menerima sehingga oleh Kuasa saya menyerahkan kepada Kepling yang ada di depan rumah Sulaiman untuj menyerahkan surat panggilannya.

Pada  25 Januari 2021, lanjut Amin lagi, Kuasa nya Guntur Parulian Turnip beserta temannya Yulius Mendrofa datang ke Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan yang sudah setahun lebih tanpa ada kejelasan dan kepastian hukum, tapi oleh penyidik Brigadir Kores Ginting menyebutkan akan dilakukan gelar perkara bulan Februari 2021 yang tanggalnya belum dipastikan, disamping itu penyidik menyampaikan kepada Guntur P Turnip dan Yulius Mendrofa  bahwa “HANYA SEDIKIT DELIK TINDAK PIDANANYA” dikarenakan adanya ikatan perjanjian yang “KATANYA” Sukiwi tanpa menunjukkan bukti itu.

Untuk itu, Amin salah satu dari ahli waris Alm ayahnya Selamat Ali, mengharapkan Bapak Kapolrestabes Medan untuk memonitoring dalam penanganan kasus ini sehingga nantinya tidak ada oknum-oknum yang mengambil keuntungan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

Mengenai pernyataan Sukiwi Tjong mengaku kalau adanya ikatan perjanjian atau kesepakatan itu merupakan suatu cerita yang dikarang dan bohong untuk menutupi kepanikan terhadap jeratan hukum dan kepentingan diri  sendiri dimana cerita itu untuk memutar balikkan fakta guna terhindar dari jeratan hukum yang ada.

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan