Namun pada tahun 2003, di Kantor Yayasan Perguruan Andreas tepatnya di ruang Tata Usaha, saya mendengar dan melihat Sukiwi Tjong ada menjanjikan untuk memberi saham di sekolah yang akan dibangun di Gedung Baru di Jalan Pendawa No.50 kepada Alm Selamat Ali semasa hidupnya, namun hal ini tidak serta merta bisa dijadikan sebagai bukti untuk kebenaran diri saya sendiri yang disampaikan secara lisan karena saya bukan orang yang suka membalikkan fakta seperti dilakukan Sukiwi Tjong.
Oleh karena itu, tambah Amin lagi. Bapak Kapolrestabes Medan jangan mudah percaya dengan Sukiwi Tjong yang tidak berdasar dengan mengatakan adanya ikatan perjanjian antara Alm Selamat Ali dengan Sukiwi Tjong agar jangan dijadikan alat bukti yang Sah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan sengaja dibuat-buat untuk dapat lolos dari jerat hukum yang ada.
Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Sukiwi Tjong melalui ponselnya no: 0812 639149xx, tidak berhasil.(BP/EI)
Komentar