Peristiwa
Beranda » Berita » Soal Siswi Non-muslim Diwajibkan Berjilbab di Padang, Begini Tanggapan Mahfud MD

Soal Siswi Non-muslim Diwajibkan Berjilbab di Padang, Begini Tanggapan Mahfud MD

Mahfud MD. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Harianbatakpos.com – Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menanggapi dugaan pemaksaan siswi non-muslim untuk berjilbab di SMK Negeri 2 Padang. Melalui akun media sosial Twitter @mohmahfudmd ia menceritakan bagaimana di tahun 80-an anak-anak sekolah dilarang memakai jilbab.

“Akhir 1970-an sampai dengan 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan),” tulisnya.

Saat ini, lanjutnya, situasi yang sama tidak boleh terulang dengan konsep yang terbalik. Yaitu adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan di lingkungan sekolah.

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

“Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak non-muslim memakai jilbab di sekolah,” tegasnya.

Pria kelahiran Sampang, Madura, ini juga mengungkapkan ada era ketika pemeluk agama Islam didiskriminasi. “Sampai dengan akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi terhadap orang Islam,” ungkapnya.

Namun, hal tersebut berubah berkat perjuangan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah serta kelompok islam lainnya. Perubahan ini kata Mahfud MD, paling utama dari pendidikan dan demokratisasi yang menguat.

“Awal 90-an berdiri ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia). Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus-kampus,” sambungya.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sudah meminta pemerintah kota Padang agar oknum pelaku intoleransi di SMKN 2 Padang ini diberi sanksi berat. Nadiem menegaskan apa yang sudah dilakukan bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga Pancasila dan kebinekaan.

“Itu bentuk intoleransi atas keberagamaan  sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai nilai Pancasila dan Kebhinekaan. Untuk itu pemerintah  tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” tegas Nadiem melalui akun media sosialnya @nadiemmakarim, Minggu, 24 Januari 2021.

Kasus siswi yang diwajibkan memakai jilbab sempat viral di media sosial. Dalam tayangan video, orang tua murid siswi tersebut tampak beradu argumen dengan pihak sekolah.

Ayah siswi tersebut menjelaskan jika keluarganya adalah non-muslim. Dia pun mempertanyakan alasan aturan itu yang diwajibkan kepada anaknya.

“Bagaimana rasanya anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri,” ujar pria yang diketahui berinisial EH dalam video tersebut.

Kasus ini pun telah ditangani Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Kepala Dinas Pendidikan Sumatra Barat Adib Alfikri mengatakan sedang mengumpulkan data kasus tersebut.

“Saya sedang mengumpulkan tim. Jadi sedang mengumpulkan data yang menjadi akar persoalan,” ujarnya dikutip dari Media Indonesia, Sabtu 23 Januari 2021.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan