Medan-BP: Ada apa dengan jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Medan susulan soal SPBU Pertamina Jalan Sudirman Medan yang diduga tidak mengantongi ijin renovasi dan ijin penambahan bangunan yang semula di jadwal tgl 28 Juni 2021, sampai saat ini tidak jelas dan terkesan ditutupi.
“Kok diam membisu malah tiada pemberitahuan secara lisan atau pun tulisan kepada kami pihak LSM Penjara yang sama-sama telah disepakati RDP ulang di DPRD Medan itu, ” kata Kefua LSM Penjara Adiwarman Lubis pada wartawan di Medan, kemarin.
Menurutnya, apakah seperti ini mekanisme Dewan yang terhormat yang mewakili rakyat. Kami sebagai anak bangsa dan sebagai sebuah Lembaga yang memiliki legalitas dari Menkumham, sangat kecewa kepada anggota DPRD Medan yang tidak menghargai kami dan lembaga kami bukankah DPR itu penyambung aspirasi rakyat, imbuh Adiwarman heran.
Kami sebagai anak bangsa, lanjutnya lagi, selalu berusaha berbuat yang terbaik dan membantu Pemerintah untuk memberikan informasi tentang banyaknya pengusaha nakal yang tidak mentaati dan menjalankan Perda dan Perwal sehingga merugikan negara dan menghilangkan PAD buat kota Medan.
Dengan tidak memiliki IMB, yang jelas tentu saja sama dengan merugikan negara terutama Pemko Medan, kami harap kepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk bertindak tegas dan menyegel SPBU tersebut atau pun bangunan-bangunan yang ada di kota Medan kuhususnya yang tidak memiliki IMB atau yang tidak sesuai dengan IMB.
Selling itu, menindak oknum yg terlibat dalam sekenario yang patut diduga ada berperan dalam hal tersebut dan kami juga minta kepada pimpinan-pimpinan partai agar bisa memberikan teguran keras kepada setiap anggotanya yang mewakili di DPRD atau pun DPR RI yang tidak berpihak kepada Kebenaran dan malah berusaha untuk menutupi kebenaran dengan dalih dan alasan yg tidak masuk akal,tegas Adiwarman yang concern menyuarakan keadilan itu. (BP/EI)
Komentar