Medan-BP: Kepala Subbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP M.P Nainggolan menyebut bahwa telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor ST/750/VI/hum.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021. Surat itu bukan untuk awak media atau wartawan. Itu untuk internal kepolisian.
“Dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Bapak Kapolri, untuk Bapak Kapolda Up Kabid Humas. Jadi bukan untuk wartawan melainkan untuk internal kepolisian,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP M.P Nainggolan kepada harianbatakpos.com, Selasa 6 April 2021.
Menurutnya, personel tidak boleh menayangkan suatu kekerasan yang terjadi di internal kepolisian. Jadi, bukan untuk wartawan.
“Bapak Kapolri tidak pernah melarang wartawan meliput dan mencari dan menayangkan atau menyiarkan berita. Jadi surat telegram itu untuk internal kepolisian,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang tertuang dalam nomor ST/750/VI/hum.3.4.5/2021 tertanggal 5 April 2021. Isi didalamnya diantaranya media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan bahkan dalam surat itu juga tertulis agar media menayangkan kepolisian yang tegas namun humanis.
Poin selanjutnya dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit diantaranya adalah tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana dan tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian. (BP/Reza)
Komentar