Uncategorized
Beranda » Berita » Soal Tudingan Anal Seks Ayah Taqy Malik Polisikan Balik Mantan Istri

Soal Tudingan Anal Seks Ayah Taqy Malik Polisikan Balik Mantan Istri

Mansyardin Malik. Foto: Istimewa

Medan-BP: Kisruh rumah tangga ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik dengan mantan istri siri, Marlina Octoria semakin memanas. Setelah dilaporkan Marlina Octoria soal dugaan KDRT, kini ayah Taqy Malik itu melaporkan balik mantan istri ke polisi.

“Kita laporkan Marlina terkait penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik,” ujar M Fayadh selaku kuasa hukum Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2021).

Fayadh mengatakan pihaknya melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan tersebut.

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

“Alat bukti berupa tayangan youtube yang ada di salah satu acara talkshow di mana Marlina di situ sebagai narsum,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan ke kantor MUI untuk menjelaskan perihal hukum bagi istri mengumbar soal hubungan dengan suami.

“Kita akan menghadap kantor MUI pusat untuk sampaikan terkait berita yang disampaikan mantan istrinya bahwa secara hukum islam, istri tidak boleh menyampaikan hubungan suami istri ke media atau ke orang lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Marlina Octoria melaporkan ayah Taqy Malik ke Polda Metro Jaya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebelumnya, Marlina juga telah mengadu ke Komnas Perempuan.

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

“Setelah beberapa langkah kita sebelumnya, yaitu dengan membuat permohonan bapak Willy, pemohonan ke Komnas Perempuan, sehingga pada ujungnya kami selaku kuasa hukum akhirnya kami melaporkan saudara M dengan dugaan UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga,” ujar kuasa hukum Marlina Octoria, Ery Kartanegara, Saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9).

Ayah Taqy Malik dipolisikan Marlina dengan tuduhan Pasal 5 huruf a,b,c Juncto pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Pihak Marlina mengaku telah memiliki bukti-bukti atas pelaporan tersebut.

“Tidak ada lagi yang dikatakan dia pencemaran nama baik atau kata dia mengarang suatu cerita. Karena LP nya sudah diterima. Kalau LP sudah diterima artinya sudah jelas adanya indikasi dugaan tindak pidana. Jadi psikisnya, fisiknya, kekerasan dalam hubungan seksualnya sudah terbukti di pasal 23 tahun 2004,” lanjutnya.

Bukti Rekam Medis
Ery menegaskan Marlina Octorina punya bukti kuat soal dugaan penyimpangan seksual ayah Taqy Malik itu. Salah satunya adalah bukti rekam medis.

“Jadi kalau kekerasan fisiknya itu kami memiliki rekam medis yang menjadi alat bukti kepolisian. Psikisnya sendiri klien kami karena ada rasa ketakutan sementara pindah rumah itu, psikisnya (kena),” imbuh Ery Kartanegara.

“Kekerasan dalam seksual itu jelas, ketika salah satu tidak mengkehendaki artinya dipaksa,” tukasnya.

Sebelumnya, Marlina Octoria mengaku telah mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari Mansyardin Malik. Ia dipaksa untuk melakukan hubungan seks melalui anal sebanyak enam kali.

Akibatnya Marlina Octoria menjadi trauma. Organ vitalnya pun rusak hingga stadium 4.(DTK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan