Medan-BP: Kepolisian dari Sektor Patumbak, Polrestabes Medan menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur, tanpa perlawanan, Selasa 15 Desember 2020.
Adapun pelaku yang diamankan adalah RS 24 tahun warga Jalan Sari, Gang Teratai Nomor 12, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dia nekat menodai atau mencabuli tetangganya berinisial PAS yang masih berusia 17 tahun secara paksa.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Patumbak, Inspektur Satu Philips Purba membenarkan telah menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku kami amankan dikediamannya tanpa perlawanan, dia kami amankan berdasarkan laporan pengaduan dari keluarga korban dan berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan alat bukti lainnya,” katanya, Sabtu 19 Desember 2020.
Dikatakan Philips, sebelum melakukan aksi bejat itu. Lelaki yang berprofesi sebagai sopir ini bertanya dengan korban apakah ada orang dirumah. Lalu dijawablah oleh korban tidak ada, mendengar itu, pria ini pun langsung masuk kedalam rumah dan menyelonong ke kamar.
“Didalam kamar itu, pelaku menarik korban untuk masuk, lalu dia memaksa korbannya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Setelah itu, pelaku melarikan diri. Perbuatan itu dilakukan pelaku Minggu 22 November 2020 sekira pukul 13:30 WIB,” tuturnya.
Puas melakukan satu kali, rupanya pelaku berniat melakukan perbuatan yang sama. Disaat itulah korban melakukan perlawanan dan membuat laporan kepada petugas kepolisian.
“Minggu 13 Desember 2020 sekira pukul 11:30 WIB, pelaku datang lagi ke rumah korban, saat itu korban sedang menyapu di dalam rumah sendirian, lalu pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan meremas dada korban. Disitulah korban marah dan langsung mendorong pelaku sampai keluar rumah, kemudian korban langsung menutup pintu rumah. Setelah orangtua korban korban pulang ke rumah, dia menceritakan perbuatan pelaku itu. Setelah insiden itu, korban membuat pengaduan dan kami dari kepolisian melakukan penyelidikan dan ditangkaplah pelaku,” tegas Philips.
Pelaku mengakui perbuatannya mencabuli karena sudah bernafsu melihat tubuh korban, ditambah situasi yang sedang sunyi.
“Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E dari UU RI tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pengganti Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,” terangnya.(BP/Reza)
Komentar