Peristiwa
Beranda » Berita » Sopir Pikap Muatan BBM Ilegal Terlibat Kecelakaan, Satu Truk dan Dua Rumah Terbakar di Musi Banyuasin

Sopir Pikap Muatan BBM Ilegal Terlibat Kecelakaan, Satu Truk dan Dua Rumah Terbakar di Musi Banyuasin

Sopir Pikap Muatan BBM Ilegal Terlibat Kecelakaan, Satu Truk dan Dua Rumah Terbakar di Musi Banyuasin
Sopir Pikap Muatan BBM Ilegal Terlibat Kecelakaan, Satu Truk dan Dua Rumah Terbakar di Musi Banyuasin

Diamankan Oleh Polisi Setelah Melarikan Diri, Pemuda Febri M Putra Menyerahkan Diri

Sebuah insiden tragis terjadi di Musi Banyuasin, di mana sebuah pikap yang mengangkut BBM ilegal terguling, menyebabkan kebakaran yang menghanguskan satu truk dan dua rumah warga. Pemuda berusia 20 tahun bernama Febri M Putra, yang merupakan sopir pikap tersebut, akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah sempat melarikan diri.

Kasi Humas Polres Muba, AKP Susianto, mengonfirmasi bahwa Febri kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Muba setelah menyerahkan diri pada Rabu (17/4) sekitar pukul 22.00 WIB, yang dibawa oleh keluarganya. Setelah memeriksa Febri secara intensif, polisi menjelaskan kronologis kejadian sebenarnya.

Menurut Susianto, kejadian tersebut terjadi ketika pikap yang dikemudikan oleh Febri, mengangkut minyak mentah dari kegiatan ilegal drilling, terbalik di jalan desa Dawas, Kecamatan Keluang, Muba, pada hari Rabu sekitar pukul 16.30 WIB. Tumpahan minyak yang terbakar dari pikap tersebut merambat ke rumah penduduk, mengakibatkan kebakaran yang menghanguskan dua rumah serta satu truk.

Jasad Siswi Ditemukan Tanpa Busana di Kebun Sawit Mandailing Natal, Pelaku Sudah Ditangkap

Sebelum kejadian tragis itu, pikap yang memuat BBM ilegal itu diparkir dan ditinggalkan oleh Febri di dekat lokasi kejadian saat ia pergi membeli minuman dan rokok. Namun, mobil tersebut mengalami kebocoran dan berjalan sendiri di jalan menurun, akhirnya terguling dan terbakar hebat.

Febri M Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka, dengan dakwaan berdasarkan pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (migas) yang telah diubah sesuai pasal 40 ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. Tersangka ditahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp 40 miliar, atau pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kecelakaan ini menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi warga sekitar, menandai pentingnya penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta lingkungan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspadai Lahar Dingin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *