MEDAN-BP: Korban Eva Astraphia Keliat SE resmi melaporkan pengusaha bengkel 87 ke Polresta Medan, atas dugaan penggelapan satu unit mobil yang dititip untuk diperbaiki, nyatanya berpindah tangan.
Laporan itu dibenarkan Eva dan abangnya Albert Keliat di dampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya, Paulus Ronald, S.H., Daniel TF Sinambela, S.H., Fri Dolin Siahaan, S.H.,M.H., Nimrod MG Lingga, S.H.,M.H., dan Theresya Agnes Anugrah, S.H., kepada harian Batak pos, Selasa(5/6/2018).
Hal itu Sesuai dengan laporan pengaduan nomor LP/1142/VI/SPKT 2018/RESTA Medan tanggal 4 Juni 2018, diterima an KA SPKT IPTU A Simbolon. Dalam laporan pengaduan, diduga bengkel 87 melakukan dugaan pidana penggelapan satu unit mobil sehingga Eva Astraphia mengalami kerugian berkisar Rp 250 juta.
Sebelumnya ihkwal permasalahan, kata Albert Keliat abang Eva selaku korban menerangkan, bahwa mobil yang dalam keadaan rusak berat dititip ke bengkel 87 guna diperbaiki, tapi setelah diminta mobil tersebut tidak ada lagi di bengkel.
Menurut keterangan, mobil sudah diserahkan pihak bengkel 87 yang bernama Sopyan. Keterangan itu saat ditemui bahwa Sopyan mengaku kalau mobil miliknya yang dititip telah diambil leasing. Padahal saya (Albert) tidak mengetahui dan tidak ada menyetujui kalau mobilnya diambil orang yang saya tidak kenal. Saya telah dirugikan atas hilangnya mobil saya di bengkel 87, kata Abert, kala itu di bengkel 87.
Sopyan penanggung jawab bengkel 87 ketika dihubungi via no selulernya akan bertanggungjawab. Disinggung soal laporan pemilik mobil ke polisi (Resta Medan) dia (Sopyan) menyebut belum tau. “Saya gak tahu dilaporkan”, tapi saya yang tanggung jawab, katanya menantang.
Ditanya apakah pemilik usaha bengkel 87, Peter Lim berada ditempat, kata Sopyan bos lagi keluar. “Bos tak ada disini, no hpnya juga tak ada sama saya, elaknya.
Kapolresta Medan melalui Humas Komisaris Polisi (Kompol) Delami S saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan belum merespon.
BP1/tim.
Komentar