Kisaran-BP: Aparatur sipil negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitas dalam pesta demokrasi di Kabupaten Asahan.
Permintaan tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI Divisi Penindakan Dr Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan sosialisasi penerapan pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Minggu (08/03/2020).
Himbau ASN untuk menjaga netralitas baik sebelum, saat dan setelah pelaksanaan pesta demokrasi khususnya di Asahan bertujuan mewujudkan pemilu demokratis, bermartabat dan berkualitas.
“Bawaslu menghimbau ASN untuk menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsung proses pemilihan umum,” ujar Ratna.
Sementara Bupati Asahan dalam sambutannya yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs John Hardi Nasution menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Bawaslu terkait upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran selama proses pemilukada dengan menggelar sosialisasi tersebut
Selanjutnya Jhon berharap seluruh peserta khususnya ASN agar benar-benar memanfaatkan sosialisasi. “Kepada seluruh ASN agar proaktif menggali informasi dari narasumber terkait regulasi dan hal-hal yang berkaitan tentang aturan dan kebijakan bagi ASN selama Pemilu agar Pilkada serentak di Kab. Asahan dapat berjalan dengan sukses,” sebut Jhon.
Jhon juga menghimbau seluruh peserta untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman dan tertib agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan baik, lancar dan demokratis. (BP/Payan)
Komentar