Jakarta, harianbatakpos.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo.
Keputusan ini diambil setelah penyidik tidak menemukan indikasi tindak pidana dalam laporan yang diajukan oleh kelompok masyarakat sipil.
Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengumumkan penghentian penyelidikan pada konferensi pers 22 Mei 2025.
“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan saksi ahli dari bidang pendidikan dan dokumen-dokumen terkait,” ujar Brigjen. Djuhandhani. “Hasilnya, tidak ditemukan bukti yang mendukung adanya dugaan ijazah palsu,” lanjutnya, dikutip dari laman Kompas.com
Penghentian penyelidikan ini didasarkan pada Pasal 109 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penyidikan dihentikan jika tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Selain itu, penyidik juga berpedoman pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menekankan pentingnya bukti yang kuat dan sah dalam proses penyidikan.
Laporan dugaan ijazah palsu Jokowi sebelumnya diajukan oleh sejumlah pihak, mempertanyakan keabsahan ijazah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Bareskrim Polri secara resmi menyatakan bahwa isu dugaan ijazah palsu tersebut tidak terbukti secara hukum. Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik yang sempat berkembang di masyarakat.
Ikuti saluran Harianbatakpos.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VbAbrS01dAwCFrhIIz05
Komentar