Medan, HarianBatakpos.com – SPBU Nagalan 14.201.135 yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, disegel oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengoplosan BBM jenis Pertalite. Kasus ini terungkap setelah dilakukan pengujian oktan yang membuktikan bahwa BBM yang dijual di SPBU tersebut berada di bawah standar.
Terungkap Setelah Pengujian Oktan
Pengoplosan BBM Pertalite di SPBU ini diketahui setelah dilakukan pengujian Research Octane Number (RON). Hasilnya menunjukkan bahwa BBM yang dijual tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami merilis pengungkapan dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3/2025).
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu MAL selaku manajer SPBU, U selaku sopir, dan YTP selaku kernet. Ketiganya dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
“Dikenakan dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar,” jelas Taryono.
Modus Operandi Pengoplosan BBM
Taryono menjelaskan bahwa praktik pengoplosan BBM Pertalite ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Tersangka U menggunakan truk tangki berlogo Pertamina untuk mengangkut BBM oplosan tersebut.
“Truk ini dulunya memiliki kontrak kerja sama dengan Pertamina, tetapi saat ini sudah tidak ada kontrak. Inilah yang digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat dengan seolah-olah BBM tersebut merupakan BBM bersubsidi,” jelasnya.
BBM resmi dari Pertamina dioplos dengan BBM ilegal yang didapat dari seorang pemasok. Campuran tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki timbun SPBU sebelum dijual kepada masyarakat.
“Jadi modusnya adalah mengangkut BBM ilegal, lalu memasukkannya ke dalam tangki timbun di SPBU ini, kemudian didistribusikan ke masyarakat untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Hasil Uji RON: Pertalite yang Dijual Hanya RON 87
Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menjelaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan bahwa BBM yang telah dioplos dalam mobil tangki hanya memiliki RON 87, padahal Pertalite resmi harus memiliki RON 90.
“Kami telah melakukan pengujian dan hasilnya terbukti bahwa kualitas BBM tidak sesuai dengan spesifikasi pemerintah. Oktan yang ditemukan hanya RON 87,” kata Edith.
Pemasok BBM Ilegal Masih Diburu
Pihak kepolisian mengungkap bahwa SPBU tersebut memesan BBM ilegal sebanyak 24 ribu liter dalam seminggu. Manajer SPBU berinisial MAL (35) diketahui memesan BBM ilegal tersebut dari seseorang berinisial MI, yang saat ini masih dalam pencarian.
“Peran tersangka MAL adalah melakukan pemesanan BBM ilegal kepada seseorang berinisial MI. Kami masih mendalami keterlibatan MI,” ujar Taryono.
MI juga diketahui sebagai orang yang menggaji U (58) dan YTP (38) yang bertugas sebagai sopir dan kernet mobil tangki pengangkut BBM ilegal.
Keuntungan Besar dari BBM Oplosan
MAL memesan 8 ribu liter BBM ilegal dalam satu kali transaksi, dengan total pemesanan tiga kali dalam seminggu. Dari hasil pengoplosan tersebut, pihak SPBU memperoleh keuntungan lebih besar dibandingkan membeli langsung dari Pertamina.
“Keuntungan dari BBM oplosan ini mencapai Rp 1.000 per liter, sedangkan jika membeli dari Pertamina hanya Rp 300 per liter,” ungkap Taryono.
Polisi masih mendalami apakah ada SPBU lain yang terlibat dalam jaringan pengoplosan BBM ini serta apakah ada keterlibatan pihak Pertamina.
“Kami akan terus menyelidiki apakah ada SPBU lain yang juga mendapatkan suplai dari MI, serta apakah ada keterlibatan pihak Pertamina dalam kasus ini,” tutupnya.
Komentar