Jakarta, HarianBatakpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan resmi menggelar sidang perdana terkait gugatan praperadilan Kusnadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/4/2025). Gugatan ini diajukan oleh Kusnadi, Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang seharusnya digelar pada 24 Maret 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran KPK.
Menurut kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing, sidang gugatan praperadilan Kusnadi melawan KPK berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, tim hukum Kusnadi menyatakan kecewa atas absennya KPK dalam persidangan perdana, karena dianggap tidak menghormati panggilan resmi dari pengadilan.
Johannes menilai Komisi Antirasuah kerap menunda-nunda sidang demi kepentingan mereka sendiri. Ia menyebut KPK bergerak cepat hanya ketika sesuai dengan kebutuhan internal mereka. Hal ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap proses hukum, terutama dalam konteks gugatan praperadilan Kusnadi yang seharusnya diproses dengan adil dan terbuka.
“Kalau mereka butuh, sidang bisa cepat. Tapi giliran kami menggugat, malah ditunda-tunda. Ini tidak fair,” tegas Johannes.
Akibat ketidakhadiran KPK, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Samuel Ginting akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan dan menjadwalkan ulang pada Selasa, 8 April 2025.
Gugatan ini berawal dari penggeledahan yang dilakukan di Gedung KPK pada 10 Juni 2024. Saat itu, Kusnadi digeledah ketika mendampingi Hasto Kristiyanto yang sedang diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita tiga ponsel, kartu ATM, serta buku catatan milik Hasto.
Tidak terima dengan penyitaan itu, Kusnadi bersama tim hukumnya melaporkan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) pada 11 Juni. Sehari setelahnya, Kusnadi juga melaporkan KPK ke Komnas HAM atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Langkah hukum berlanjut hingga ke Gedung Bareskrim, Mabes Polri, pada 13 Juni 2024. Namun laporan mengenai perampasan kemerdekaan dan barang pribadi ditolak. Pihak penyidik malah menyarankan Kusnadi menempuh jalur gugatan praperadilan.
Tidak hanya itu, pada 20 Juni 2024, Rossa kembali dilaporkan ke Dewas atas dugaan pemalsuan dokumen penyitaan. Hingga akhirnya, pada 28 Juni 2024, Kusnadi mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanannya.
Hingga saat ini, proses gugatan praperadilan Kusnadi masih terus bergulir di PN Jakarta Selatan. Tim hukum berharap sidang dapat berjalan transparan dan KPK menunjukkan sikap kooperatif demi tegaknya hukum.
Komentar