Status Ketum Surya Paloh Digugat, NasDem Patuh Aturan Partai
Jakarta-BP: Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem mengklaim status Surya Paloh sebagai Ketua Umum sah karena sudah sesuai dengan Aturan Dasar dan Aturan Rumah Tangga (AD/ART). Hal itu menanggapi gugatan kader NasDem Kisman Latumakulita atas masa jabatan Paloh sebagai Ketum ke PN Jakarta Pusat.
"Kepemimpinan Bang SP sah dan memenuhi seluruh azas legal formal organisatoris sesuai AD dan ART Partai NasDem," ujar Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G. Plate dalam pesan singkat, Jumat (8/2).
Johnny mengklaim belum mengetahui secara pasti gugatan yang dilayangkan Kisman kepada Paloh. Akan tetapi ia menduga Kisman tidak atau belum mengetahui aturan internal partai dan Undang-Undang Pemilu.
Johnny menilai polemik masa jabatan Paloh merupakan bentuk demokrasi internal partai. Ia hanya mengingatkan demokrasi di internal partai harus tetap sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada.
"Baik oleh UU Parpol maupun AD, ART, dan seluruh peraturan organisasi NasDem," ujarnya.
Masa jabatan Ketum NasDem Surya Paloh digugat ke PN Jakpus. Kader Nasdem Kisman Latumakulita selaku penggugat mengatakan masa jabatan Paloh mestinya berakhir pada 6 Maret 2018.
Merujuk pada AD/ART Nasdem, diatur bahwa DPP, mahkamah partai, dan Dewan Pertimbangan Partai dipilih untuk jangka waktu lima tahun.
Sementara Paloh telah menjabat sebagai ketum sejak terpilih dalam Kongres Nasdem pada Februari 2013. Kepemimpinannya kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM yang saat itu dijabat Amir Syamsudin pada 6 Maret 2013.
(CnnIndonesia) BP/JP
Komentar