Jakarta, HarianBatakpos.com – Untuk mengatasi maraknya judi online di kalangan masyarakat, Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korbinmas Baharkam Polri) mengembangkan strategi preventif dengan meningkatkan pengawasan. Salah satu langkah utama adalah penempatan Polisi RW sebagai upaya untuk menutupi kekurangan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Kabagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri, Kombes Pol Bharata Indrayana, menjelaskan bahwa Baharkam Polri sedang mengimplementasikan program Polisi RW sebagai solusi untuk kekurangan Bhabinkamtibmas. “Jumlah kelurahan mencapai 80 ribu, namun kami hanya memiliki 40 ribu Bhabinkamtibmas. Untuk menutup celah ini, kami menyiapkan Polisi RW,” ungkapnya kepada CNBC.
Polisi RW, yang akan bertugas di wilayah tempat tinggalnya, bertujuan untuk mempermudah komunikasi antara masyarakat dan kepolisian dalam pencegahan judi online. “Polisi RW akan berfungsi sebagai penghubung yang dekat dengan masyarakat, sehingga mereka bisa melaporkan kegiatan mencurigakan dan mendapatkan informasi tentang pencegahan judi online,” lanjut Indrayana.
Indrayana menambahkan bahwa petugas Polisi RW dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk reserse, polantas, dan intel, untuk memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam pengawasan keamanan lingkungan. “Kehadiran Polisi RW di lingkungan akan mengurangi biaya operasional karena mereka bekerja di area tempat tinggal mereka sendiri, sehingga lebih efisien,” jelasnya.
Selain itu, Korbinmas Baharkam Polri juga berfokus pada peningkatan kemampuan Bhabinkamtibmas dalam menilai faktor-faktor yang menyebabkan kecanduan judi online. Dengan memahami penyebabnya, Bhabinkamtibmas dapat menyusun strategi yang lebih efektif. “Jika ditemukan bahwa pengangguran atau kurangnya pendidikan menjadi faktor utama, kami akan berkolaborasi dengan stakeholder untuk mengembangkan UMKM atau memberikan pelatihan keterampilan,” ujar Indrayana.
Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika, total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp200 triliun, berdasarkan laporan pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (PPATK). Kerugian dari judi online diperkirakan mencapai Rp27 triliun per tahun, dan yang terbaru, judi online juga menyasar kalangan pelajar dengan transaksi mencapai Rp3 miliar.
Komentar