Medan, HarianBatakpos.com – Mobil seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), dibawa kabur oleh suami siri ibunya, Dedi Ferdian (43). Mobil tersebut kemudian dijual oleh pelaku seharga Rp 45 juta.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengungkapkan bahwa pelaku merupakan warga Jalan Tentram, Kecamatan Medan Marelan. Aksi pencurian ini terjadi pada 4 Agustus 2023, sementara pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (11/2/2025).
“Awalnya, korban memarkirkan mobil Nissan miliknya di rumah orang tua kandungnya dan menyerahkan kunci mobil tersebut,” ujar Riffi pada Rabu (12/2/2025).
Setelah menitipkan mobil itu, korban kembali ke rumahnya di Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan. Namun, keesokan harinya, ibunya menghubungi dan mengabarkan bahwa mobil tersebut sudah tidak ada di garasi. Selain itu, kunci mobil korban juga dinyatakan hilang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dibawa kabur oleh tersangka, yang merupakan suami siri ibu korban. Handphone milik tersangka juga sudah tidak bisa dihubungi,” jelas Riffi.
Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual mobil korban kepada seseorang berinisial D melalui perantara berinisial I. Saat ini, polisi masih memburu kedua pelaku tersebut.
“Saat ini, tersangka Dedi masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus berupaya menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam penjualan kendaraan curian ini. Mobil korban dijual seharga Rp 45 juta,” pungkasnya.
Komentar