Kota Medan
Beranda » Berita » Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Enggan Sebarluaskan Foto Tersangka Perjudian di Yanglim Plaza, Kabid Humas : Tidak Wajib

Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Enggan Sebarluaskan Foto Tersangka Perjudian di Yanglim Plaza, Kabid Humas : Tidak Wajib

Perjudian Batu Goncang di Food Court Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kecamatan Medan Area yang digerebek Polda Sumut.(Istimewa).

Medan, harianbatakpos.com – Kompol Jamakita Purba, Kasubdit III Umum, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut enggan memberikan foto tersangka kasus perjudian berkedok batu goncang yang beraktivitas di Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kecamatan Medan Area.

Itu terjadi saat awa media mencoba untuk meminta foto 10 orang tersangka yang terlibat dalam perjudian berkedok penjualan makanan dan minuman itu.

Dari sambungan WhatsApp, Rabu 7 Mei 2025. Awak media mencoba meminta foto tersangka itu. Namun Kompol Jamakita tidak memberitahukan jawaban.

KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Sumut Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengaku bahwa tidak ada keharusan atau kewajiban kepolisian memberikan foto pelaku atau tersangka kepada wartawan.

“Jadi, untuk memberikannya foto tersangka atau pelaku itu tidak ada kejadian atau kewajiban kepolisian untuk memberikannya kepada rekan rekan wartawan. Tapi kami selalu terbuka kepada wartawan untuk memberikan informasi ataupun berita,” ungkapnya, Rabu (14/5/2025) siang.

Ketika dipertanyakan mengenai peran 10 tersangka itu, Kombes Ferry mengatakan nanti akan dipaparkan oleh Subdit III Umum.

“Jika sudah selesai pemeriksaan, nanti akan dipaparkan. Yang jelas, peran dari 10 orang itu, pastilah ada bandarnya, ada pemainnya,” tambahnya.

HUT Medan, Rico Waas, kearifan lokal, pahlawan Medan, budaya Medan

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menggerebek lokasi perjudian jenis batu goncang berkedok tempat makan-minum di
Food Court Yanglim Plaza, Jalan Emas, Kecamatan Medan Area, Rabu (30/4/2025) malam.

Kabid Humas, Kombes Ferry Walintukan, melalui Kasubbid Penmas Kompol Siti Rohani membenarkan adanya penggerebekan itu.

“Iya, penggerebekan itu dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat,” kata Siti Rohani, Jumat (2/5/2025) siang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Jatanras dan dilokasi tim menemukan 2 orang pemain yang mendapatkan hadiah emas serta orang yang sebagai panitia penyelenggara.

Kemudian tim mengamankan para panitia penyelenggara dan pemain serta barang bukti ditempat tersebut lalu memboyong ke Mapolda Sumut

“Modus dalam kegiatan ini, pemain membeli kupon kepada penyelenggara atau SPG batu goncang dengan harga bervariasi yakni mulai harga Rp 10 ribu, Rp 20, Rp 30 ribu dan Rp 50 ribu.

Selanjutnya penyelenggara/penyanyi melantunkan lagu sekaligus menggoncang dan membacakan angka yang keluar.

“Jika nomor yang dibacakan ada didalam kupon yang dibeli itu dan telah tersusun lengkap semuanya. Maka para pemain menang dan mendapatkan hadiah emas,” tuturnya.

Adapun 10 Orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan diantaranya, S, RH, S, COS, FA, MJ, Z, RP, W dan AK.

“Penyidik sedang berupaya untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan agar bisa secepatnya kami kirim ke kejaksaan,” terangnya.(BP7).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *