Medan, harianbatakpos.com – Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Adi mengaku sudah menyurati manajemen PT Sinar Sosro agar jangan berjualan di Trotoar karena merampas gak pejalan kaki dan melanggar undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP No. 34 Tahun 2006.
“Iya, kami dari kecamatan sudah menyurati manajemen agar tidak berjualan di atas trotoar,” kata Adi, Senin (9/3/2026) sore.
Akan tetapi, Adi mengaku mengenai penindakan hanya bisa dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang.
“Kalau mengenai penindakan itu adalah ranahnya Pemkab Deli Serdang. Kami selaku kecamatan sudah menyuratinya,” terangnya.
Namun, meski sudah disurati Kecamatan Tanjung Morawa. Manajemen tetap berjualan di atas trotoar.
Pantauan awak media, Rabu (11/3/2026) manajemen PT Sinar Sosro memajangkan produknya di trotoar jalan. Setiap pembeli yang berhenti, dipastikan bisa saja membahayakan pengendara lainnya. Karena berhenti di bahu jalan.(BP7)


Komentar