Kota Medan
Beranda » Berita » Sudah Disurati Kecamatan Agar Tak Berjualan Diatas Trotoar, PT Sinar Sosro “Tak Peduli”

Sudah Disurati Kecamatan Agar Tak Berjualan Diatas Trotoar, PT Sinar Sosro “Tak Peduli”

PT Sinar Sosro memajangkan berbagai produk untuk dijual di atas trotoar jalan. Foto/HBP

Medan, harianbatakpos.com – Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa, Adi mengaku sudah menyurati manajemen PT Sinar Sosro agar jangan berjualan di Trotoar karena merampas gak pejalan kaki dan melanggar undang undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dan PP No. 34 Tahun 2006.

“Iya, kami dari kecamatan sudah menyurati manajemen agar tidak berjualan di atas trotoar,” kata Adi, Senin (9/3/2026) sore.

Akan tetapi, Adi mengaku mengenai penindakan hanya bisa dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang.

Sinur Hutabalian Dilaporkan ke Polisi Diduga Gelapkan Surat Tanah Wanita 53 Tahun

“Kalau mengenai penindakan itu adalah ranahnya Pemkab Deli Serdang. Kami selaku kecamatan sudah menyuratinya,” terangnya.

Namun, meski sudah disurati Kecamatan Tanjung Morawa. Manajemen tetap berjualan di atas trotoar.

Pantauan awak media, Rabu (11/3/2026) manajemen PT Sinar Sosro memajangkan produknya di trotoar jalan. Setiap pembeli yang berhenti, dipastikan bisa saja membahayakan pengendara lainnya. Karena berhenti di bahu jalan.(BP7)

Tokoh Pemuda Pertanyakan Pembangunan Gedung Baru Kejati Sumut

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BatakPos TV

BatakPos TV