Kota Medan
Beranda » Berita » Sudah Tahun 2025, Mantan Kades di Kuala Beringin Labura Belum Kembalikan Dana Silpa 2019

Sudah Tahun 2025, Mantan Kades di Kuala Beringin Labura Belum Kembalikan Dana Silpa 2019

Massa ketika melakukan aspirasi di Mapolda Sumut. Foto/harianbatakpos

Medan, harianbatakpos.com Barisan Mahasiswa Bersatu Sumut (BMBSU) menyampaikan orasi di Mapolda Sumatera Utara, Jumat (12/12/2025) siang.

Aksi ini mereka lakukan mengenai dugaan penyimpangan SILPA Dana Desa Kuala Beringin, kecamatan Kualu Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2019.

“Dengan penuh kesadaran moral dan tanggung jawab sebagai agen kontrol sosial, BMBSU menegaskan agar Polda Sumut menyelidiki kasus ini,” kata kordinator lapangan bernama Ilham.

Diduga Tak Berizin, Billboard Raksasa Milik PT Cahaya Rezeki Semesta Disurati Satpol PP Medan

Anehnya, sudah berjalan 5 tahun. Silpa itu tidak kunjung dikembalikan yang bersangkutan.

“Sampai tahun 2025 belum juga dikembalikan oleh mantan Kepala Desa Kuala Beringin periode Tahun 2019, meskipun Pemerintah Desa yang menjabat hari ini telah menerbitkan Surat Permintaan Pengembalian Nomor 140/512/KB/2025,” tuturnya.

Massa mengatakan bahwa tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan amanah negara untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“Segala bentuk penyimpangan, keterlambatan pengembalian, atau ketidakpatuhan terhadap mekanisme rakyat pertanggungjawaban BMBSU menilai bahwa hingga saat ini tidak adanya tindak lanjut dari mantan Kepala Desa adalah bentuk pengkhianatan terhadap menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan etika pemerintahan desa,” tambahnya.

Mahasiswa Universitas Battuta Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir-longsor, Dekan : Ini Bentuk Kepedulian

Selain itu, massa juga mengkritik terhadap Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara yang sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah daerah.

“Inspektorat seharusnya bersikap cepat, tegas, dan profesional dalam menangani laporan terkait penyimpangan pengelolaan keuangan desa. Ketidakhadiran tindakan konkret untuk memastikan pengembalian Silpa dana desa tersebut menunjukkan kelalaian fungsi pengawasan yang berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan desa dan menciptakan preseden buruk bagi pemerintahan daerah,” tegasnya.

BMBSU menegaskan sikap dan tuntutan diantaranya meminta Kapolda Sumut segera memeriksa dan tangkap Mantan Kepala Desa Kualaa Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara Periode Tahun 2019 atas dugaan penyalahgunaan dan tidak dikembalikannya SILPA Dana Desa Tahun 2019.

“Bapak Kapolda Sumut kami minta memanggil, memeriksa dan tangkap Inspektorat, BKAD Labura yang diduga lalai, tidak profesional, dan tidak menindaklanjuti laporan resmi terkait SILPA tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, mereka meminta agar kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kerugian keuangan negara/desa dari Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sesuai UU Tipikor.

“Kapolda Sumut diminta untuk memerintahkan audit investigatif terhadap seluruh penggunaan Dana Desa Kualaa Beringin Tahun 2019 sebagai dasar penetapan kerugian negara. Semua yang terlibat dan korupsi harus di penjara,” terangnya.

Perwakilan dari Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sumut, Brigadir Syauqi mengatakan akan menyampaikan aspirasi kepada pimpinan.

“Aspirasi ini akan saya sampaikan kepada pimpinan. Kami juga menyarankan agar teman-teman mahasiswa segera membuat laporan secara resmi atau dumas jika memiliki bukti,” terangnya.(BP7)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *