Jakarta, HarianBatakpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dijadwalkan akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024, pukul 09.30 WIB. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa rapat tersebut akan dipimpin oleh dirinya sendiri, menggantikan Ketua DPR Puan Maharani. “Ya, saya yang memimpin rapat ini, untuk kepentingan rakyat Indonesia,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dasco tiba di Gedung DPR bersamaan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas. Politikus dari Partai Gerindra ini terlihat semringah saat bertemu awak media sebelum memasuki ruang rapat paripurna Gedung Nusantara II DPR.
RUU Pilkada 2024: Revisi Ambang Batas dan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyepakati poin-poin revisi dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I. Revisi RUU Pilkada ini bertujuan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada serta syarat usia calon kepala daerah. Baleg mengakali Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dengan menetapkan bahwa pelonggaran ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD. Ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diterapkan bagi partai politik yang sudah memiliki kursi di parlemen.
Selain itu, Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai usia calon kepala daerah dengan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung, yang menghitung usia calon pada saat pelantikan, bukan saat pencalonan seperti yang diatur oleh MK. Satu-satunya fraksi yang menolak keputusan rapat Baleg adalah fraksi PDI-P.
Komentar