Medan, 8 Juni 2024 HarianBatakpos.com- Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan dengan rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg 2024 di sembilan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini merupakan hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dipicu oleh permohonan dari Perindo dan Golkar.
Menurut Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis, PSU akan dilaksanakan di delapan TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan (Nisel) dan satu TPS di Kabupaten Samosir. Putusan MK mengamanatkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir serta delapan TPS di Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan.
Aswin menegaskan bahwa pelaksanaan PSU akan dilakukan dalam batas waktu 30 hari setelah putusan dibacakan. Bawaslu Sumut telah menginstruksikan Bawaslu kabupaten/kota terkait untuk mempersiapkan pengawasan pelaksanaan PSU sesuai dengan putusan MK RI.
Pemungutan Suara Ulang ini menjadi momentum krusial dalam menjaga integritas demokrasi di Sumut. Masyarakat diharapkan untuk turut serta dalam pengawasan proses ini guna memastikan keadilan dan keabsahan hasilnya.
Referensi: [detikSumut](https://www.detik.com/sumut/berita/d-7380624/9-tps-di-sumut-gelar-pemungutan-suara-ulang-ini-lokasinya)
Komentar