Nasional
Beranda » Berita » Suparta Terdakwa Korupsi Timah Meninggal: Apa Selanjutnya untuk Gugatan Perdata?

Suparta Terdakwa Korupsi Timah Meninggal: Apa Selanjutnya untuk Gugatan Perdata?

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta (kompas.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta (kompas.com)

Medan,  HarianBatakpos.com – Suparta, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, meninggal dunia saat menjalani masa penahanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa gugatan perdata terhadap Suparta akan dialihkan kepada ahli waris. Tindakan ini diatur dalam hukum, dan meskipun tuntutan pidana langsung gugur berdasarkan Pasal 77 KUHP, gugatan perdata tetap berlanjut.

Dalam konteks ini, Harli menjelaskan bahwa proses gugatan perdata akan tetap berjalan meskipun Suparta telah meninggal. “Gugatan perdata diarahkan ke ahli waris,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terdakwa meninggal, tanggung jawab hukum yang berkaitan dengan kerugian negara tetap dapat dituntut, dilansir dari kompas.com.

Suparta terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan adanya gugatan perdata yang dialihkan, jaksa penuntut umum akan menganalisis langkah selanjutnya yang harus diambil dalam proses ini. “Kami akan mengkaji sikap dari penuntut umum,” tambah Harli.

Retret Gelombang II: Ponsel Diperbolehkan, Ajudan Dilarang

Kasus ini mencerminkan bagaimana sistem hukum berupaya untuk memastikan bahwa keadilan tetap ditegakkan meskipun terjadi perubahan dalam status terdakwa. Hal ini juga menyoroti pentingnya pengembalian kerugian keuangan negara, yang menjadi salah satu fokus utama dalam setiap kasus korupsi.

Di akhir, dengan meninggalnya Suparta, kita perlu menunggu bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan bagaimana ahli warisnya akan menghadapi gugatan perdata yang dialihkan kepada mereka. Perkembangan kasus ini akan menjadi perhatian publik, terutama dalam konteks penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan