Uncategorized
Beranda » Berita » Supir Gelapkan Turbo Cold Diesel di Medan Ditangkap

Supir Gelapkan Turbo Cold Diesel di Medan Ditangkap

Kolase foto kedua pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. (Ist)

Medan-BP:  Petugas kepolisian dari Sektor Delitua, Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku penggelapan alat turbo mobil cold diesel Isuzu BK 9939 EJ. Selain itu, penadahnya juga turut diamankan.

Kepala Unit Reskrim Sektor Delitua, Inspektur Satu Martua Manik membenarkan penangkapan dua sekawan itu, karena merugikan korbannya.

“Pelaku penggelapan turbo adalah IS alias Keleng, 27 tahun warga Jalan Setia Budi, Desa Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang dan penadahnya adalah DD, 32 tahun warga Desa Kuta Kepar, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo. Seusai melakukan aksinya, dia meninggal mobil itu dipinggir jalan, simpang Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan. Kami menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan Dody, warga Jalan Binjai Km 7,5, Medan,” kata Manik, kepada awak media, Senin (23/11/2020).

Sindrom Patah Hati: Ancaman Tersembunyi bagi Kesehatan Jantung Pria

Menurut polisi, awalnya pelaku mendatangi korban untuk minta uang jalan mengangkut batu dolomit dari Tanah Karo ke Medan sebesar Rp 1,2 juta dan biaya perbaikan mobil Rp 200 ribu. Pelaku adalah supir korban.

“Kejadian itu Selasa 20 Oktober 2020. Setelah menerima uang, pelaku bukannya berangkat ke Tanah Karo mengambil batu dolomit. Tapi malah menggelapkan turbo mobil korbannya, dia menukar turbo mobil itu dengan turbo milik DD. Atas itulah korban membuat laporan pengaduan, kemudian kami lakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku Minggu 16 November 2020,” ungkapnya.

Modus pelaku, membuka turbo mesin mobil colt diesel Isuzu BK 9939 EJ milik korban yang dikemudikannya, kemudian menggantinya dengan turbo mesin mobil colt diesel BK 8856 VN milik DD. Sehingga korban mengalami kerugian Rp 12 juta.

“IS menerima uang dari DD sebesar Rp 2,5 juta. Kedua pelaku telah kami tahan, IS dipersangkakan melanggar pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan DD dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana tentang penadah,” terangnya.  (BP/Reza)

Greenpeace Kritik Pernyataan Bahlil Soal Tambang Raja Ampat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan