Daerah
Beranda » Berita » Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2019, Bupati Zahir: Membatasi Peserta Didik Ikut Demo

Surat Edaran Mendikbud Nomor 9 tahun 2019, Bupati Zahir: Membatasi Peserta Didik Ikut Demo

Bupati Baru Bara, Ir Zahir MAP didampingingi Plt Kadisdik Batu Bara Iliyas Sitorus SE, MPd dan Kapolres Batu Bara, AKBP R Simatupang (1/10/2019).

Batu Bara-BP :  Bupati Batu Bara,  Ir Zahir MAP menegaskan, seluruh siswa – siswi baik SMP maupun SLTA harus dilindungi dari tindak kekerasan oleh pihak-pihak yang berpolemik.

“Siswa dan peserta didik masih tanggung jawab kita bersama, oleh para Guru, orangtua, serta tokoh masyarakat”, kata Bupati Zahir, di lapangan Bola Kaki Kelurahan Lima Puluh usai mengikuti upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, (1/10).

Penegasan itu dilontarkan Zahir saat membaca surat edaran Kemendikbud nomor 9 tahun 2019 ditandatangani Muhadjir Effendy di Jakarta (27/9/2019).

Jalinsum dekat dengan Kantor Polres dan Kejaksaan Sergai Rusak-Membahayakan

Langkah-langkah surat edaran Kemendikbud itu sebagaimana dibacakan Bupati Zahir, untuk membatasi anak didik, mencegah bahaya terhadap peserta didik dari ancaman mengarah tindak kekerasan, kerusuhan, konflik juga berpotensi terjadinya gangguan keamanan yang membahayakan keselamatan dirinya.

Perlindungan ini juga tertuang  dalam  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang dalam Pasal 15 huruf d menyatakan setiap anak didukung untuk mendapatkan perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan.

Kemudian Peraturan Mendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Di dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, satuan pendidikan wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi peserta didik dalam pelaksanaan kegiatan atau pembelajaran di sekolah maupun kegiatan sekolah di luar satuan pendidikan.

Peraturan Mendikbud Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan yang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b menyatakan, pihak keluarga berperan mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar peraturan satuan pendidikan dan atau mengganggu ketertiban umum dan mencegah terjadinya tindak anarkis hingga perkelahian yang melibatkan pelajar.

Hasil Seleksi Administrasi Lelang Jabatan Eselon II Pemprov Sumut Resmi Diumumkan

Masih menurut Zahir, bahwa surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tersebut sebagai kontrol sistem. Hal itu perlu dilakukan oleh semua pihak.

Himbauan ini ditujukan dari pihak lingkungan sekolah, baik tenaga guru maupun tenaga kependidikan serta para siswa. Kedua lingkungan tempat tinggal dan masyarakat, mulai dari keluarga tentunya. Karena itu, surat Edaran ini perlu dipahami dan dilaksanakan, tegas Zahir.

Lanjut Zahir saat dimintai keterangannya, Pemkab Batu Bara mengaku sangat kesal dan kecewa mengingat peristiwa yang terjadi, dimana anak pelajar turut dalam aksi unjuk rasa pada Senin 30/9 kemarin di depan Kantor Bupati Batu Bara.

Secara pribadi, kata Zahir  selaku orangtua dan atas nama pemerintah sangat kecewa dan sangat menyayangkan sampai anak-anak atau sekelompok peserta didik ikut serta dalam aksi unjuk rasa.

Untuk itu dipesankan, dengan surat edaran Kemendikbud tadi diminta agar kejadian serupa tidak terulang kembali, tukasnya.

Meski begitu, Pemkab Batubara, memberikan apresiasi kepada Kapolres Batu Bara, AKBP R Simatupang dan jajarannya dengan cepat menangani sekelompok peserta didik yang ikut melakukan unjukrasa, ujarnya.

Ditempat terpisah Plt Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus turut mendukung apa yang diharapkan Bupati Batu Bara, Ir Zahir MAP yang mengajak semua peserta didik dan masyarakat bersama sama menjaga kondusifitas wilayah Batu Bara Sumatera Utara

Sambung Iliyas menambahkan, seyogianya kita diminta tidak mudah terpancing terhadap isu -isu yang beredar.

Khususnya informasi bohong yang beredar di media sosial. Karenanya perlu cek and ricek. Bantu anak anak kita terhadap isu – isu yang belum tentu kebenarannya. Perlu diketahui, saat ini sangat mudah sekali untuk membuat fake chat alias obrolan palsu WhatsApp. Ada beragam aplikasi yang dapat digunakan, baik dalam versi website maupun mengunduh aplikasi mobile, ujar mantan Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Pemprovsu inienghimbau. (BP/MM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *