Medan, HarianBatakpos.com – Nama Sandi Butar Butar kembali menjadi sorotan publik setelah pemecatannya dari jabatan petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Depok pada Kamis, 27 Maret 2025. Pemecatan ini mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan isu korupsi. Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti tiga hal utama yang menjadi perhatian terkait pemecatan Sandi Butar Butar.
Surat pemecatan tersebut, yang diterbitkan pada 27 Maret 2025, berisi pemutusan perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti. Pemutusan kontrak kerja ini dilakukan setelah kajian menyeluruh terhadap berita acara pemeriksaan yang dilakukan pada 25 Maret 2025.
Tiga Hal yang Disorot dari Sandi Butar Butar
Sebelum dipecat, Sandi Butar Butar menerima empat kali surat peringatan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pemecatan bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan, melainkan hasil dari serangkaian pelanggaran yang telah dilakukan. Selain itu, surat pemecatan mencantumkan alasan pemutusan kontrak berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian kerja, dikutip dari kompas.com.
Menariknya, Sandi Butar Butar baru menerima surat pemecatan saat masuk kerja pada 29 Maret 2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pemecatan yang dijalani. Apakah terdapat kekurangan dalam komunikasi internal di Damkar Depok? Situasi ini menunjukkan adanya kekacauan dalam manajemen sumber daya manusia di instansi terkait.
Dengan latar belakang dugaan korupsi dan pelanggaran lainnya, pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok menjadi kasus yang patut dicermati. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti isu ini secara transparan, demi menjaga integritas institusi pemadam kebakaran dan kepercayaan masyarakat.
Komentar