Harianbatakpos.com , JAKARTA – Dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), terungkap bahwa penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah pernah menerima beberapa hadiah dari SYL.
Hadiah-hadiah tersebut termasuk tas merek Balenciaga, cincin, dan kalung emas. Persidangan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Nayunda menjelaskan bahwa tas Balenciaga dan kalung emas tersebut diberikan oleh SYL melalui Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, pada tahun 2023.
Namun, tidak diungkapkan oleh siapa cincin tersebut diberikan. Tidak diketahui juga berapa harga dari hadiah-hadiah tersebut atau sumber uang yang digunakan untuk membelinya seperti dilansir dari Sinarharapan.co.
Nayunda juga mengungkapkan bahwa kalung emas yang diberikan oleh SYL sangat tipis dan kecil, sehingga dia memutuskan untuk menjualnya. Nayunda menjelaskan bahwa kalung tersebut mirip dengan kalung yang biasa dipakai oleh anak-anak, sehingga dia memutuskan untuk menjualnya.
Selain itu, Nayunda juga menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian karena sering diundang oleh SYL untuk menyanyi pada acara-acara Kementerian tersebut.
Diduga bahwa pembayaran kepada Nayunda menggunakan uang hasil pemerasan SYL kepada para pejabat kementerian.
Nayunda juga mengungkapkan bahwa dia pernah menjadi staf honorer di Kementerian Pertanian setelah meminta bantuan kepada cucu SYL, Andi Tenri Bilang atau Bibie. Dia menerima gaji sebesar Rp4,3 juta per bulan selama setahun, meskipun hanya masuk dua kali ke kantor.
Dalam persidangan, SYL mengaku berutang budi kepada orang tua Nayunda karena mereka telah membantu dirinya di masa lalu.
SYL menyatakan bahwa ibu Nayunda pernah menjadi bendahara saat dia menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan dan juga tim sukses SYL saat menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. SYL merasa berutang budi kepada mereka dan memberikan uang, barang, dan jabatan di Kementerian Pertanian sebagai balasannya.
SYL juga mengungkapkan bahwa beberapa uang yang diberikan kepada Nayunda diluar dari pembayaran untuk penampilan Nayunda pada acara Kementerian Pertanian.
SYL menambahkan bahwa upah yang dibayarkan kepada Nayunda untuk penampilan di acara Kementerian sebesar Rp20 juta, padahal standar upah Nayunda sebesar Rp35 juta.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Kasus ini melibatkan juga Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2023, Muhammad Hatta.
Kita harus mengikuti perkembangan persidangan ini untuk mengetahui lebih lanjut hasilnya. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi di lingkungan
Kementerian Pertanian dan keterlibatan Nayunda sebagai saksi. Semoga kasus ini dapat diungkap dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar