Ekbis
Beranda » Berita » Syahrul Yasin Limpo Ucapkan Terima Kasih dan Maaf Usai Sidang di Pengadilan Tipikor

Syahrul Yasin Limpo Ucapkan Terima Kasih dan Maaf Usai Sidang di Pengadilan Tipikor

Syahrul Yasin Limpo Ucapkan Terima Kasih dan Maaf Usai Sidang di Pengadilan Tipikor
Syahrul Yasin Limpo Ucapkan Terima Kasih dan Maaf Usai Sidang di Pengadilan Tipikor

Jakarta, BP – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengucapkan terima kasih dan maaf kepada sejumlah pihak usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7/2024). Dalam kesempatan tersebut, Syahrul Yasin Limpo yang juga dikenal sebagai mantan pengurus Partai NasDem itu menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai kebangsaan.

Seperti diberitakan, SYL yang juga eks pengurus Partai Nasional Demokrat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Dalam sidang tersebut, Syahrul Yasin Limpo mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh.

“Terima kasih kepada Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya masalah kebangsaan. Maafkan saya kalau tentu sebagai manusia ada yang keliru,” ujar SYL kepada wartawan setelah persidangan. Menurutnya, Surya Paloh selalu konsisten dengan partai untuk mengatakan bela negara dan bela bangsa. “Kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf pada seluruh jajaran,” lanjutnya.

Menko Zulhas Tekankan Konsumsi Susu Lokal, Strategi Tingkatkan Gizi Anak Indonesia

Dalam kesempatan itu, Syahrul Yasin Limpo juga memohon maaf kepada keluarga dan seluruh masyarakat Bugis, Makassar, Mandar, dan Toraja yang berada di seluruh Indonesia. Ia berharap dukungan dan doa dari semua pihak selama proses hukum ini berjalan.

Sementara itu, Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mewakili para penasihat hukum SYL telah berembuk dan berdiskusi mengenai langkah selanjutnya. “Dan akhirnya ada pada satu kesimpulan bahwa untuk saat ini kami diberi kesempatan pikir-pikir terlebih dahulu baru kemudian kami akan menentukan sikap,” kata Djamaluddin.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memberikan waktu tujuh hari kepada SYL untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap. “Saudara masih mempunyai waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap. Itu hak saudara,” ujar Rianto Adam Pontoh.

“Demikian Yang Mulia. Terima kasih,” ujar Djamaluddin. Dalam proses ini, dukungan dari keluarga dan partai diharapkan dapat memberikan semangat bagi Syahrul Yasin Limpo untuk menghadapi hukuman yang dijatuhkan.

Investasi Rp1.627 Triliun! Indonesia-Singapura Bangun Panel Surya dan Kawasan Industri Hijau

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan