Medan, HarianBatakpos.com – Dalam perkembangan terbaru, BPJS Kesehatan mengeluarkan kebijakan yang menetapkan bahwa biaya operasi caesar hanya akan ditanggung jika ibu hamil menjalani pemeriksaan rutin. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan. Informasi ini disampaikan melalui akun TikTok @wikawillanadewi3, yang menekankan pentingnya pemeriksaan rutin agar klaim persalinan dapat ditanggung oleh BPJS.
Syarat Baru BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan perlu memahami syarat baru ini. BPJS Kesehatan memang menanggung biaya persalinan, termasuk operasi caesar, namun dengan ketentuan tertentu. Ibu hamil diwajibkan melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar, seperti puskesmas atau klinik. Pemeriksaan rutin ini memfasilitasi deteksi dini terhadap kondisi medis yang mungkin membutuhkan tindakan operasi caesar.
Apabila selama pemeriksaan rutin terdapat indikasi medis, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Surat rujukan ini merupakan syarat utama agar biaya operasi caesar dapat ditanggung. Tanpa surat tersebut, klaim biaya operasi caesar kemungkinan besar akan ditolak, dilansir dari kompas.com.
Dalam situasi gawat darurat, misalnya ketuban pecah dini, ibu hamil dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa surat rujukan. BPJS Kesehatan akan tetap menanggung biaya persalinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah-langkah untuk Memastikan Klaim Ditanggung
Untuk memastikan klaim persalinan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, ibu hamil harus mengikuti langkah-langkah berikut:
- Melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di FKTP terdaftar.
- Mendapatkan surat rujukan jika terdapat indikasi medis untuk operasi caesar.
- Memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif.
- Membawa dokumen pendukung saat persalinan.
Dengan memenuhi syarat dan prosedur yang ditetapkan, ibu hamil dapat memastikan bahwa persalinan mereka, baik normal maupun melalui operasi caesar, dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penting untuk selalu mengikuti pemeriksaan kehamilan secara rutin demi mendapatkan manfaat maksimal dari layanan ini.
Komentar