Medan, HarianBatakpos.com – Syarat hewan aqiqah dan qurban menjadi hal penting yang wajib diketahui setiap Muslim sebelum melakukan ibadah penyembelihan. Dengan memahami syarat hewan aqiqah dan qurban secara benar, maka pelaksanaan ibadah ini bisa sah secara syariat dan tidak sia-sia.
Aqiqah dan qurban memang sama-sama merupakan bentuk ibadah dengan cara menyembelih hewan ternak. Namun, syarat hewan aqiqah dan qurban memiliki perbedaan yang penting untuk diperhatikan agar pelaksanaan ibadah sesuai tuntunan agama.
Dalam kitab Fiqh As Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Abdurrahim dan Masrukhin, aqiqah didefinisikan sebagai penyembelihan hewan untuk anak yang baru lahir. Sementara qurban adalah penyembelihan hewan pada Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Dalil aqiqah dijelaskan dalam hadits riwayat Baihaqi. Rasulullah SAW bersabda, “Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu.” (HR Baihaqi)
Sedangkan dalil qurban dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah, “Siapa yang mampu berkurban namun tidak mau melakukannya, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” Ini menegaskan pentingnya memahami syarat hewan aqiqah dan qurban secara benar.
Syarat Umum Hewan Aqiqah dan Qurban
Menurut Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarah al-Muhazzab, syarat hewan aqiqah dan qurban secara umum adalah sama. Hewan yang disembelih harus:
-
Cukup umur sesuai ketentuan syariat
-
Termasuk hewan ternak (kambing, sapi, domba, kerbau, unta)
-
Sehat dan tidak cacat
Dengan memenuhi syarat hewan aqiqah dan qurban di atas, maka ibadah penyembelihan menjadi sah dan diterima oleh Allah SWT.
Syarat Khusus Hewan Aqiqah
-
Hewan yang digunakan adalah kambing, domba, atau biri-biri
-
Untuk anak laki-laki: dua ekor kambing
-
Untuk anak perempuan: satu ekor kambing
Syarat Khusus Hewan Qurban
-
Hewan ternak yang diperbolehkan: kambing, domba, sapi, kerbau, unta
-
Harus cukup umur (unta: 5 tahun, sapi: 2 tahun, kambing: 1 tahun, biri-biri: 1 tahun atau minimal 6 bulan)
Perbedaan syarat hewan aqiqah dan qurban inilah yang sering luput dari perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, memahami perinciannya sangat penting agar ibadah tidak sia-sia.
Waktu Penyembelihan Aqiqah dan Qurban
Penyembelihan aqiqah disunnahkan pada hari ketujuh setelah kelahiran, namun boleh juga dilakukan pada hari ke-14, ke-21, atau kapan pun jika belum mampu sebelumnya. Dalam satu riwayat, Rasulullah SAW bahkan mengaqiqahi dirinya setelah diangkat menjadi nabi.
Sedangkan qurban hanya boleh disembelih pada Hari Raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik setelahnya. Menyembelih sebelum waktu tersebut tidak dianggap sebagai ibadah qurban yang sah.
Dengan memahami syarat hewan aqiqah dan qurban serta waktu penyembelihannya secara benar, umat Muslim bisa melaksanakan ibadah ini sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW dan memperoleh pahala sempurna dari Allah SWT.
Komentar