Peristiwa
Beranda » Berita » Syarat Usia Calon Kepala Daerah Digugat Mahasiswa di MK, Mengapa?

Syarat Usia Calon Kepala Daerah Digugat Mahasiswa di MK, Mengapa?

dua mahasiswa, A Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.

Jakarta-BP: Dalam langkah yang menghebohkan, dua mahasiswa, A Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anthony Lee dari Podomoro University, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.

 

Gugatan tersebut, dilansir dari ANTARA, diajukan sebagai bentuk uji materi terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Para pemohon berpendapat bahwa aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka menginginkan agar syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan.

Ibu-Ibu TK Meriahkan Acara Penerimaan Siswa dengan Joget

 

“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” ujar kuasa hukum pemohon Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat.

 

Pasal yang digugat tersebut mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sementara calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun. Perbedaan penafsiran antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA) menjadi inti permasalahan.

Kontroversi Emak-Emak yang Bawa Anak ke Sound Horeg

 

Menurut pemohon, KPU telah benar dalam menafsirkan bahwa usia minimal tersebut dihitung sejak penetapan pasangan calon, bukan sejak pelantikan, seperti yang ditafsirkan oleh MA. Mereka menekankan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e seharusnya dimaknai sebagai usia yang dihitung sejak penetapan pasangan calon untuk menjamin kepastian hukum.

 

Permohonan ini teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan sidang perdana dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah. Majelis hakim panel memberikan nasihat agar para pemohon memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari ke depan.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *