Peristiwa
Beranda » Berita » SYL Meminta Pembebasan dan Menyoroti Prestasi di Sidang Korupsi

SYL Meminta Pembebasan dan Menyoroti Prestasi di Sidang Korupsi

HarianBatakpos.com, JAKARTA  BP: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang terjerat kasus pemerasan dan gratifikasi, membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Dalam sidang tersebut, SYL membela dirinya dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan oleh jaksa KPK.

SYL memulai pembelaannya dengan mengutip doa “La Haula Wala Quwwata Illa Billah” yang berarti “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah SWT.”

Dia juga membaca doa Nabi Musa dari Surat Thaha: “Robbisrohliishodrii, wayassirliiamrii, wahlul’uqdatam millisaani yafqohu qouli,” yang berarti “Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku, dan mudahkanlah urusanku, dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku.”

Viral! Cara Kreatif Debt Collector Temukan Nasabah dengan Bantuan Anak

Seperti disadur dari laman KumparanNEWS, SYL menangis saat membacakan pleidoinya, mengungkapkan bahwa dia merasa dizalimi atas tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya. Dia menekankan bahwa selama ini dia dikenal sebagai pejabat yang berintegritas.

“Jika saya berniat korupsi, saya pasti sudah melakukannya sejak dulu menjabat di daerah,” kata SYL. Dia juga menyatakan bahwa rumahnya di Makassar masih sering kebanjiran, menunjukkan bahwa dia bukanlah orang yang kaya raya.

SYL mengaku bahwa dirinya menjadi korban pembentukan opini negatif terkait kasus pungli di Kementerian Pertanian. Dia merasa diframing sebagai manusia rakus oleh media dan publik. “Sejak awal pemeriksaan, pembentukan opini negatif terus terkapitalisasi, seolah-olah saya adalah manusia yang rakus,” jelasnya.

Di hadapan hakim, SYL memamerkan berbagai prestasi yang telah diraihnya selama menjabat. Dia menyebutkan bahwa dirinya memiliki riwayat pengabdian yang berintegritas, mulai dari camat teladan hingga penghargaan dari KPK. Salah satu prestasi yang disinggung adalah Penghargaan sebagai Tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia tahun 2023.

Viral! Emosi Pria di Solo Terkurung di Macet: ‘Saya Harus Terbang?

SYL terkejut dengan penggunaan istilah tamak dalam tuntutan KPK. Dia merasa bahwa tuduhan tersebut tidak pernah muncul dalam fakta persidangan dan hanya didasarkan pada asumsi. “Saya tidak mengerti dengan kata tamak karena tidak pernah ada dalam dakwaan dan fakta persidangan,” katanya.

SYL menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan selama ini. “Hormat buatmu bang Surya Paloh,” ujarnya. Dia mengapresiasi arahan dan kesempatan yang diberikan oleh Surya Paloh untuk berbakti kepada bangsa sebagai Menteri Pertanian.

SYL juga menyampaikan pesan kepada istri, anak, dan cucu-cucunya. Dia menguatkan mereka dengan kata-kata bijak, menekankan pentingnya dukungan keluarga saat menghadapi kesulitan. “Carilah tangan yang akan menggenggam kita saat kita jatuh,” kata SYL.

Terakhir, SYL membantah semua tuduhan korupsi yang diarahkan kepadanya dan meminta hakim untuk menjatuhkan putusan bebas. “Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan dan dituntut terhadap saya,” tegasnya. Dia berharap kebenaran akan terungkap melalui pemikiran jernih hakim.

SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa KPK, yang meyakini dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar. Selain pidana penjara, SYL juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 serta USD 30.000.

Dengan pleidoinya, SYL berusaha meyakinkan hakim bahwa dia tidak bersalah dan meminta pembebasan dari semua tuduhan. Kini, nasib SYL berada di tangan majelis hakim yang akan memutuskan kebenaran di balik kasus ini.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan