Hukum
Beranda » Berita » SYL Menyangkal Rekomendasi Anaknya, Nasdem Sodorkan 3 Orang sebagai Stafsus Mentan

SYL Menyangkal Rekomendasi Anaknya, Nasdem Sodorkan 3 Orang sebagai Stafsus Mentan

Harianbatakpos.com , JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), membantah kesaksian Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Nasdem, Joice Triatman, terkait jabatannya sebagai staf khusus (stafsus) Mentan di era SYL.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), SYL menolak pernyataan Joice yang menyebut bahwa jabatannya sebagai stafsus Mentan merupakan rekomendasi anaknya, Indira Chunda Thita Syahrul.

SYL menyatakan bahwa Joice adalah salah satu dari tiga orang yang disodorkan oleh Partai Nasdem untuk mengisi jabatan stafsus Mentan.

Tersangka Sabu 2 Ton Mengaku Dijebak: Apa yang Terjadi?

 

Oleh karena itu, bukan rekomendasi dari anaknya, Thita. SYL menjelaskan bahwa ia memilih Joice karena memiliki pengalaman sebelumnya di Menteri Perdagangan. Ia menegaskan bahwa pernyataan Joice tentang rekomendasi dari Thita tidak benar, dan ia meminta maaf karena hal ini penting, seperti dilansir dari Antara.

 

Namun, Joice tetap pada kesaksian sebelumnya bahwa ia menjadi stafsus Mentan SYL atas tawaran dari Thita, yang juga merupakan Ketua Umum Garda Wanita (Garnita) Malahayati, organisasi sayap Partai Nasdem. Joice menjelaskan bahwa Thita menghubunginya dan mereka bertemu di sebuah restoran di Plaza Indonesia.

Tragis! Anak Tujuh Tahun Ditemukan Tertidur di Pasar

 

Pada pertemuan tersebut, Thita menawarkan dua posisi sekaligus, yaitu stafsus Mentan SYL dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Garnita. Joice menerima kedua tawaran tersebut dan kemudian melakukan wawancara dengan Sekjen Kementan periode 2019-2021, Momon Rusmono.

 

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil pemerasan dari anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

 

SYL didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1).

 

Dalam kasus ini, pernyataan SYL yang menyangkal rekomendasi dari anaknya, Thita, dan menyebut bahwa Joice adalah salah satu dari tiga orang yang disodorkan oleh Partai Nasdem, menambah kompleksitas kasus tersebut. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat dan versi cerita antara pihak-pihak yang terlibat.

 

Kasus korupsi dan pemerasan di lingkungan Kementan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi negara.

 

Pemulihan integritas dan penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi penting dalam menangani kasus semacam ini. Semoga proses hukum dapat memberikan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

 

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya menjunjung tinggi moralitas dan kewajiban dalam menjalankan tugas publik.

 

Tindakan korupsi dan pemerasan merugikan negara dan masyarakat, dan harus diberantas untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Postingan Terpopuler

BatakPos TV

Kominfo Padang Sidempuan

Kominfo Padang Sidempuan